LOMBOK — Ketua Pengadilan Agama Praya Muh. Safrani Hidayatullah bersama pejabat pengadilan setempat melakukan sumpah di atas alquran. Permintaan ini dilakukan atas desakan massa aksi demo di depan pengadilan, Senin, 2 Februari 2026.
Pada saat menerima massa aksi, Kepala Pengadilan Agama Praya, Muh. Safrani Hidayatullah membantah semua tuduhan. Ia mempersilakan massa aksi untuk melakukan penyumpahan sesuai permintaan.
Safrani Hidayatullah mengatakan, ini merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab PA apabila masih terdapat keraguan, baik secara formil maupun syariat.
“Kami melakukan penyumpahan tidak apa-apa karena itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan integritas serta saling mengingatkan antar sesama,” ujarnya kepada media.
Safrani Hidayatullah menegaskan, Pengadilan Agama Praya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pemeriksaan perkara.
“Jangankan saya, teman-teman juga setiap hari melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan ini bukan bersifat temporer, melainkan dilakukan secara reguler,” tegasnya.
Adapun perkara yang dipersoalkan oleh massa aksi ini penanganan perkara kewarisan Nomor 276 Tahun 2022. Pada intinya, berdasarkan hasil telaah, putusan di tingkat pertama sebenarnya telah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Namun demikian, pihaknya tidak dapat membatasi apabila kemudian terdapat pihak yang mengajukan banding dan muncul perbedaan dalam menyikapi putusan tersebut.
Sementara dalam aksi dilakukan warga bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan hingga eksekusi lahan.
Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Efendi menegaskan tuntutan pihaknya agar setiap keputusan yang diambil tidak menggunakan kacamata kuda, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
“Dari hasil temuan kami terlalu banyak kejanggalan,” ungkapnya kepada media, Senin 2 Februari 2026.
Rindot mencontohkan, PA Praya pernah melakukan eksekusi tanah warga di Praya Timur yang menurutnya tidak pernah berperkara. Selain itu, di Desa Bilelando juga ditemukan kejanggalan dalam agenda constatering.
“Surat seharusnya diberikan kepada tergugat, namun justru diberikan kepada penggugat dan bahkan membawa aparat penegak hukum dalam jumlah besar. Itu menandakan agenda eksekusi sudah disiapkan,” katanya tegas.
Rindot mengaku saat itu berada di lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Dia pun mempertanyakan langsung kepada panitera terkait kejanggalan tersebut.
“Mereka menjawab mohon maaf salah ketik. Jawaban yang sangat sederhana, tetapi berdampak besar dan merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, GMPRI NTB juga menyoroti keterangan saksi dalam sejumlah perkara. Meski masyarakat memiliki sertifikat, pipil, dan keterangan saksi yang lengkap, keterangan saksi tersebut tidak dimasukkan dalam putusan.
“Keterangan saksi itu saya jadikan dasar melapor ke Polres karena diduga palsu. Bahkan di Polres penyidik serta saksi yang dilaporkan mengakui bahwa mereka tidak pernah menyampaikan keterangan seperti yang tertuang dalam putusan,” jelasnya.
Soal sumpah alquran itu dilakukan bertujuan untuk meredam keresahan masyarakat, mencegah munculnya korban baru, sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Dia menyampaikan, pasca sumpah ini pihak PA Praya harus memberikan dispensasi, termasuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat yang selama ini merasa takut dan tertekan.
“Terutama terhadap eksekusi yang terjadi akibat keterangan saksi palsu. Seharusnya pengadilan menunda eksekusi dan mengkaji ulang prosesnya,” ujarnya.
Menurut Rindot, setelah dikaji objek yang disengketakan dalam sejumlah perkara berbeda dengan yang dituntut. Selain itu, keterangan saksi dari pihak tergugat juga tidak dimasukkan dalam putusan. Salah satu contoh terjadi pada eksekusi lahan di Desa Gapura, Kecamatan Pujut. Dalam perkara ini, masyarakat tergugat telah memiliki enam sertifikat, namun tetap dikalahkan hanya dengan pipil palsu dan keterangan saksi palsu.
“Di sini kuat dugaan adanya permainan di Pengadilan Agama Praya. Kondisi di lokasi sangat merusak psikologis masyarakat karena adanya keterlibatan APH saat eksekusi. Pengadilan harus bertanggung jawab,” pintanya.
GMPRI NTB mengancam tidak akan berhenti melakukan aksi demonstrasi terhadap siapa pun yang dinilai mengangkangi kaidah-kaidah hukum dan merugikan masyarakat.(hil)







