LOMBOK – Sebanyak 92.469 orang masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan berdasarkan ketentuan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Tengah, Edhy Supriadi memebeberkan alasan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan. Katanya ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menepatkan sasaran peserta PBI JK hanya untuk masyarakat pada desil 1 sampai 5. Artinya, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara masyarakat atau KPM yang berada pada desil 6 sampai 10 dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena dianggap mampu secara ekonomi.
“Bagi masyarakat yang berada di desil 1 sampai 5 yang belum mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan maupun Bansos seperti PKH dan BPNT bisa diusulkan,” terangnya kepada Koranlombok.id, Rabu 11 Februari 2026.
Edhy menerangkan, untuk data penonaktifan peserta BPJS Kesehatan untuk dapat diakses dalam bentuk rekapitulasi total kabupaten. Sementara rincian per kecamatan Kabid ini berdalih tidak dapat diunduh dari sistem.
“Data masing-masing kecamatan tidak bisa diunduh, hanya rekap total saja. Namun rata-rata di semua kecamatan cukup banyak yang dinonaktifkan tergantung besaran kecamatan karena berpengaruh terhadap desil masyarakat. Kalau keluarga penerima manfaat berada pada desil 6 sampai 10, maka itu yang dinonaktifkan oleh PBI JK melalui pemerintah pusat,” tegasnya.
Edhy mengatakan, secara umum hampir seluruh dari 12 kecamatan terdampak penonaktifan. Namun hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan jumlah detail per kecamatan karena keterbatasan akses data.
“Kita hanya bisa berbicara berdasarkan jumlah total,” dalihnya.
Kabid ini menegaskan bahwa mayoritas peserta yang dinonaktifkan telah lama terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Sementara itu, bagi masyarakat desil 1 sampai 5 yang terdampak penonaktifan, masih terdapat peluang untuk dilakukan reaktivasi. Mekanismenya, yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, kemudian Dinas Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar pengajuan ke sistem pusat.
“Dengan adanya surat keterangan dari puskesmas maupun rumah sakit dan ada rekomendasi dari Dinsos, maka itulah yang diunggah di sistem sebagai dasar pengajuan kami,” katanya.
Saat ini tercatat sebanyak 6.514 peserta dari desil 1 sampai 5 sudah mengajukan proses reaktivasi. Tim Dinas Sosial Lombok Tengah telah bergerak sejak awal pekan untuk mempercepat proses tersebut.
“Alhamdulillah, tim kami sudah bergerak sejak hari Senin untuk melakukan reaktivasi dan sudah banyak yang disetujui oleh pusat. Mudahan dalam minggu ini bisa tuntas hasil yang direaktivasi tersebut,” pungkasnya.(hil)





