LOMBOK – Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah inisial TS ditangkap Polda NTB setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerkosaan atau Rudapaksa dengan korban santriwati dan ustadzah.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukum tersangka TS, Abdul Hakim yang dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Rabu 4 Maret 2026. “Memang benar sudah ditahan dan jadi tersangka,” kata Abdul Hakim melalui WhatsApp.
Abdul Hakim menjelaskan, kliennya resmi ditahan pada Senin, 2 Maret 2026. Terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan itu, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh ke depan, Abdul Hakim menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.
“Tunggu proses hukum,” jawabnya.
Abdul Hakim memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani membenarkan telah menahan TS pada Selasa 3 Maret 2026. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
“Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 2 Maret. Sebelumnya TS sempat tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik,” kata mantan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah ini.(hil)






