Pathul: Pejabat Tetap Ngantor, WFH untuk Staf

oleh -1123 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri

 

 

LOMBOK – Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri merespons keputusan pemerintah pusat ASN masuk kerja selama empat hari berlaku 1 April 2026. Sementara satu harinya bekerja melalui work from home (WFH) atau sistem kerja jarak jauh.

 

Pathul berkeyakinan tidak ada persoalan yang mengganggu pelayanan publik seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, sebab mereka tetap harus tetap masuk untuk bekerja.

Baca Juga  28 Desa Bakal Mekar di Lombok Tengah, Komisi I Turun Monev

 

“Eselon II dan Eselon III serta dinas – dinas yang  menyentuh terhadap pelayanan publik tetap masuk atau work from offfice (WFO) atau bekerja dari kantor. Untuk staf  yang menjalankan WFH,” tegasnya kepada awak media di Praya, Rabu 1 April 2026.

 

Kendati demikian pihaknya akan mengeluarkan surat edaran soal instruksi kebijakan tersebut, sementara itu soal setiap hari apakah akan dilakukan WFH, Pathul mengaku masih mempelajari hal tersebut.

Baca Juga  Sejumlah Pasar Butuh Penataan di Loteng, Disperindag Tagih Janji Kemenko Marves

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian telah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ kepada seluruh kepala daerah terkait pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, Selasa 31 Maret 2026.

 

Dalam SE itu disebutkan WFH mulai diberlakukan setiap hari Jumat dan kebijakan tersebut dimulai per tanggal 1 April 2026. Diharapkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di setiap daerah dapat mengatur penerapan kebijakan terebut dengan melihat komposisi dan proporsi ASN dan mendorong penguatan pelayanan digital milik daerah.

Baca Juga  Perusahaan Raksasa Rusak Harga, Peternak Ayam Lokal Menjerit

“Akan dievaluasi secara berkala dua bulan sekali,” kata Tito dikutip dari Kompas.com.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.