Polisi Akan Hentikan Kasus Postingan Menu MBG Ada Belatung di Lombok Tengah

oleh -845 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Terlapor Jamiatul Munawarah dan Baiq Restu Tunggal Kencana saat memberikan keterangan kepada media usai diperiksa penyidik di Polres Lombok Tengah, Selasa 31 Maret 2026.

 

 

 

LOMBOK  — Tidak ada hujan tidak ada angin, Polres Lombok Tengah memberikan sinyal akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap postingan video menu MBG ditemukan ada belatung. Sebelumnya, Rabu 1 April 2026 dua wanita asal Desa Ketara, Kecamatan Pujut Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana diperiksa polisi atas postingan mereka di media sosial.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lombok Tengah IPDA Lalu Ramdan  membeberkan pelapor dalam kasus ini ke polres. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Alam Putra selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ketara. Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Alam Putra selaku Kepala SPPG, Eni Apriani selaku akuntan, serta Lalu Noval selaku koordinator kecamatan (Korcam). Selain itu, polisi juga memeriksa saksi yang berkaitan dengan unggahan video di media sosial, yakni Baiq Restu Tunggal Kencana sebagai pembuat video awal, Jamiatul Munawaroh sebagai pihak yang mengunggah video tersebut di Facebook, serta Lalu Muin.

Baca Juga  PMI Asal Lombok Disiksa, Anggota DPR RI HBK Turun Tangan

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa video yang diunggah memang berasal dari makanan yang disediakan oleh Kepala SPPG Alam Putra.

 

“Ternyata pembuat video awal itu Baiq Restu Tunggal Kencana kemudian mengirimkan video kepada Jamiatul yang selanjutnya diposting olehnya di facebook hingga menjadi viral. Memang benar ditemukan belatung pada jajanan cake cokelat yang mengakibatkan dapur tersebut ditutup,” ungkap Lalu Ramdan kepada media, Kamis 2 April 2026.

Baca Juga  PKL Muhajirin Praya ‘Dipimpong’, Ancam Datangi Pendopo Wabup

 

Ramdan menjelaskan, setelah seluruh keterangan dari pihak terkait dikumpulkan, penyidik kemudian melaporkan hasilnya kepada Kasat Reskrim dan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menilai perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

 

“Memang tidak ada unsur pidana, tidak ada mensrea, karena pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri memperbolehkan masyarakat memposting hal tersebut sebagai sarana kontrol terhadap kelayakan di setiap SPPG,” dalihnya.

 

Terkait isu dugaan sabotase dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menegaskan hal itu bukan menjadi ranah penanganan polisi.

 

“Kami hanya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE, yakni pencemaran nama baik, dan itulah yang kami klarifikasi pembuktiannya. Kalau terkait sabotase atau rebut-rebutan lahan, kami tidak sampai ke sana,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Lotim Teken SPJB Pupuk Subsisi untuk Dua Kecamatan

 

Kanit menegaskan kembali bahwa dalam unggahan di media sosial tersebut, Jamiatul Munawaroh tidak secara langsung menyebutkan nama SPPG melainkan hanya menyebutkan sekolah tempat makanan tersebut dibagikan.

 

“Dalam postingannya hanya disebutkan di SDN 2 Ketara, menu MBG yang diterima di sekolah ini berulat dari SPPG terkait,” ceritanya.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SPPG, akuntan, dan koordinator kecamatan, diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya.

 

“Sehingga kami berkesimpulan tidak ada tindak pidana di dalamnya. Insyaallah nanti sore kami akan memberikan kepastian hukum dan perkara ini akan dihentikan agar tidak terjadi polemik di masyarakat, karena sudah menjadi atensi dari Pak Kasat,” pungkasnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.