Pemilihan BPD, DPMD Loteng Dorong Keterwakilan Perempuan 30 Persen

oleh -533 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah / Baiq Murniati

 

 

LOMBOK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Baiq Murniati mengatakan pada tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyertakan keterwakilan anggota perempuan sebanyak 30 persen dari sebelumnya hanya 1 persen setiap desa.

 

Katanya, aturan tersebut sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. Nantinya diharapkan setiap aspirasi dari kaum wanita di desa dapat diwakilkan seperti permasalahan gender, kesehatan ibu dan anak serta antisipasi praktek pernikahan anak yang masih marak di Lombok Tengah.

 

“Banyak isu-isu di nasional yang utamanya perlu diperhatikan keterlibatan perempuan dalam mengambil kebijakan di desa, contoh pernikahan dini, stunting, kekerasan terhadap perempuan. Saya berharap ada partisipasi dari kelompok disabilitas juga bisa ikut,” terangnya, Senin 20 April 2026.

Baca Juga  Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Jual Beras Bansos di Loteng

 

Ditambahkan dia, nantinya terkait pemilihan anggota BPD di setiap desa akan ditentukan dengan dua cara, pertama yakni dengan musyawaratan perwakilan lewat musyawarah melalui perwakilan RT atau dengan pemilihan langsung dari setiap dapil yang ditentukan oleh Pemdes berdasarkan kondisi geografisnya. Sedangkan untuk keterwakilan perempuan nanti dipilih oleh sesama warga wanita yang ada di desa.

 

“Nantinya anggota BPD itu ada yang merupakan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, dapilnya dan mekanismenya seperti apa nanti ditetapkan oleh Kepala Desa,” ucapnya.

Baca Juga  Anggaran Belum Keluar, Program MBG di MIN 1 Lombok Tengah Dihentikan

 

Nantinya panitia pemilihan anggota BPD ditetapkan sembilan sampai sebelas orang, sedangkan jumlah anggota BPD pada setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk misalnya untuk desa yang memiliki 2.500 jiwa maksimal 5 orang dan untuk desa yang memiliki jumlah warga lebih 2.500 sampai 5 ribu jiwa dipilih 7 orang anggota dan desa diatas 5 ribu orang warga dipilih 9 orang anggota BPD.

 

Pihaknya saat ini masih baru melakukan sosialisasi soal pemilihan anggota BPD dan pelaksanaan akan dilakukan mulai pada bulan Mei atau Juni dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Pemkab Lombok Tengah.

Baca Juga  Anggota DPRD NTB Satriwandi Meninggal Dunia

 

Adapun dalam Pasal 57 UU No. 3 Tahun 2024 syarat untuk menjadi anggota BPD paling rendah berusia 20 tahun atau sudah pernah menikah, pendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat dan bukan menjadi perangkat desa dan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD dan dipilih secara demokratis.

 

“Sebagai pengurus atau anggota partai politik nggak boleh kan itu persyaratannya, larangangannya tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPRD, Kepala Desa, sebagai perangkat desa itu tidak boleh karena sudah diatur dalam Permendagri Nomot 110 tentang BPD,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.