Monev, Komisi I Soroti Masalah Pertek hingga Persiapan Pilkades 2026

oleh -871 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Komisi I DPRD Lombok Tengah saat melakukan Monev di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa 21 April 2026.

 

LOMBOK – Komisi I DPRD Lombok Tengah menyoroti persiapan 14 desa yang masih menunggu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan 32 desa definitif hasil pemekaran masih belum memiliki persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa 21 April 2026.

 

Masalah ini, kata Ahmad penting untuk diperhatikan karena memuat informasi soal luas wilayah dan batas masing-masing desa.

Baca Juga  Lahan Pertanian NTB Menyusut, Apa Ini Ancaman Pangan?

 

Dijelaskan dia, dari 142 desa yang ada di Lombok Tengah sekitar 125 desa penetapan batas wilayahnya masih perlu dilakukan perapian, sedangkan yang sudah memiliki pertek hanya 41 desa.

 

“Komisi I akan membawa masalah ini ke dalam rapat Badan Anggaran dan mendesak kepada Pemda untuk megurus itu lebih maksimal lagi, karena membutuhkan biaya yang besar,” tegasnya.

 

Dicontohkan Ahmad, masalah pertek seperti di Desa Mertak, Kecamatan Pujut dimana pengambilan citra satelit menunjukan waktu saat dilihat dari titik nol dari pasang dan surut garis pantai selalu berubah dan ada tiga pulau yang ada di sekitarnya.

Baca Juga  Polemik Zakat Profesi, Baznas Loteng Tegaskan Sudah Sesuai Hukum Fiqih

 

“Kami berharap Pemda Lombok Tengah melalui DPMD bisa maksimal mengurus ini sehingga potensi konflik bisa dihindari,” pintanya.

 

Soal batas waktu untuk memenuhi syarat pertek, menurut Ahmad tidak butuh waktu sampai setahun kendati untuk waktu 14 desa persiapan mendapatkan  nomor register dari Kemendagri butuh waktu sekitar 5 tahun dari 2019.

Katanya, ini bisa dilakukan dengan syarat desa bisa bekerjasama dengan baik untuk memenuhi segala syarat, disamping DPMD juga memiliki anggaran yang cukup.

Baca Juga  Kasus Dugaan Malpraktek di Barabali, DPRD Sampaikan Hal Penting

 

“Itu seharusnya setahun sudah beres, anggaran di DPMD saya pastikan harus naik 100 persen karena mereka harus memiliki uang yang cukup untuk bekerja,” katanya.

 

Selain itu, Komisi I juga menyoroti soal persiapan pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di 120 desa dan dilanjut dengan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 87 desa tahun 2026 bulan Oktober. Dimana DPMD akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum untuk menerbitkan Perbup sebagai landasan penyelenggaraan Pilkades.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.