Gaji PPPK PW Bakal Dirapel, Kepala BKAD Loteng: Nakes dan Guru 200 Ribu

oleh -356 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah / Taufikurrahman Pua Note

 

LOMBOK – Harapan ribuan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah untuk menerima gaji akhirnya menemui titik terang. Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji bagi para tenaga tersebut akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2026 dengan sistem rapel, setelah sebelumnya  mereka sudah menandatangani kontrak kerja.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note menjelaskan bahwa kontrak kerja para PPPK paruh waktu memang telah ditandatangani sebelumnya. Namun, anggaran gaji mereka belum tersedia pada saat penyusunan APBD murni.

 

“Yang mereka tandatangani kemarin adalah kontrak, sedangkan untuk gaji belum dianggarkan. Rapel berapa bulan akan dihitung sejak mereka menandatangani kontrak, dan di masing-masing OPD berbeda-beda tanggal kontraknya,” terangnya kepada media, Senin 4 Mei 2026.

Baca Juga  Sekda Klarifikasi Pokir Dilarang untuk Bangun Sumur Bor di Lombok Tengah

 

 

Taufikurrahman mengungkapkan bahwa sebelumnya anggaran yang sudah tersedia hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu. Sementara untuk PPPK paruh waktu yang belum pemerintah daerah telah merencanakan penganggaran mencapai Rp 16,7 miliar.

 

Katanya, anggaran itu tidak hanya diperuntukkan untuk pembayaran upah, tetapi juga mencakup jaminan kesehatan bagi para tenaga PPPK paruh waktu, baik guru maupun tenaga kesehatan dan PPPK Paruh Waktu yang lain.

 

“Untuk mulai digaji nanti kita tunggu APBD Perubahan 2026,” katanya.

Baca Juga  Heboh! Balita Hilang di Praya Diduga Dibawa Makhluk Halus

 

Dia menjelaskan bahwa perencanaan anggaran daerah telah ditetapkan pada 30 November 2025. Pada saat itu, para PPPK paruh waktu belum menyelesaikan proses administrasi sehingga pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran bagi mereka.

 

Meski demikian, pemerintah memastikan para PPPK paruh waktu nantinya akan menerima rapel gaji sesuai masa kerja yang tercantum dalam kontrak mereka.

 

Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di Lombok Tengah bervariasi. Untuk tenaga kesehatan, gaji sesuai kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sementara untuk PPPK paruh waktu lainnya berbeda-beda tergantung sumber anggaran dan status sebelumnya.

Baca Juga  Rekanan Bongkar Sumber Dana Taktis di RSUD Praya yang Dibagi-bagi

 

“Per orang bervariasi. Untuk nakes sesuai kontrak Rp 200 ribu. Jika tidak ada perubahan tetap segitu. Kemudian untuk PW guru juga Rp 200 ribu, kecuali yang sudah punya SK sebelumnya paling sedikit Rp 300 ribu dan paling tinggi Rp 1,1 juta,” beber Taufikurrahman.

 

Ia menambahkan bahwa kondisi di Lombok Tengah sedikit berbeda dibandingkan daerah lain. Jika di beberapa kabupaten tenaga tersebut hanya menerima insentif, di Lombok Tengah para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan jaminan kesehatan.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.