Ketua DPRD Loteng Tekankan Pembinaan Kedisiplinan Guru dan Siswa

oleh -787 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua DPRD Lombok Tengah : Lalu Ramdan

 

 

LOMBOK – Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan mengungkapkan dalam memperingati hari pendidikan nasional (Hardiknas) 2026 harus menjadi momentum oleh pemerintah kabupaten untuk membenahi bidang pendidikan.

 

Bukan hanya infrastruktur pendidikan seperti bangunan sekolah, tetapi juga soal kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, soal infrastruktur Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran melalui program revitalisasi.

 

Sedangkan melalui Dinas Pendidikan, DPRD menekankan agar ada pembinaan kedisplinan guru dan siswa dan gencar melakukan inovasi pembelajaran lainnya sehingga anak terhindar dari menghabiskan waktu bermain smartphone.

Baca Juga  KPU Lotim Temukan 3.380 Surat Suara Rusak

 

“Bagaimana agar siswa betah di sekolah, betah beinteraksi tidak kemudian hanya mengingat handphone android ini,” katanya pada Koranlombok.id, Senin 4 Mei 2026.

 

Kata Ramdan, peran orangtua juga sangat penting dalam pengawasan anak di rumah. Sehingga soal pendidikan memang butuh peran bersama dan meminta agar media tak hanya memberitakan soal kriminalitas atau berita korupsi tapi juga mengekspose terkait prestasi siswa siswi di Lombok Tengah.

Baca Juga  Belum Setahun Jalan Rusak, Dewan Rifa’i Minta Segera Diperbaiki

 

“Sehingga memicu semangat kita tentang pendidikan,” ucapnya.

 

Sementara itu, Ramdan juga menanggapi terkait angka pernikahan anak yang masih tinggi di Lombok Tengah. Peran pengawasan penggunaan teknologi komunikasi oleh anak juga dianggapnya telah kebablasan sehingga memicu anak berinteraksi seperti orang dewasa lebih dahulu dibanding umur tumbuh kembangnya.

 

Jika ada sejumlah desa yang telah membuat awik – awik terkait pencegahan pernikahan anak, dirinya sangat mengapresiasi karena memang hal ini membutuhkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Dapur MBG, Ketua Dewan: Kalau Tidak Sesuai Standar Kita Usulkan Izin Dicabut

 

Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang membatasi anak bawah umur 16 tahun terkait penggunaan media sosial dan game online.

 

Soal ini dirinya yakin keterlibatan pengawasan seluruh lapisan masyarakat jika diterapkan berhubungan dengan angka indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Lombok Tengah bisa semakin meningkat.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.