Bendahara Klinik Dituduh Gelapkan Uang 80 Juta, Keluarga Ungkap Kejanggalan di Polisi

oleh -191 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ahmad Fauzan Hakim kakak Mustika Apsari saat menunjukkan surat dari Polres Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK – Seorang tenaga analis medis yang sekaligus menjadi bendahara klinik di Lombok Tengah, Mustika Apsari ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tuduhan menggelapkan uang Rp 80 juta. Mustika dilaporkan oleh pemilik klinik berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/21/I/2026/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB tertanggal 17 Januari 2026.

 

Tika sapaan tersangka sempat ditahan selama lima hari di Polres Lombok Tengah. dia dititipkan di ruang tahanan Polsek Praya dan kini diketahui menjalani penangguhan penahanan sembari menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

 

“Sekarang kita disuruh wajib lapor, untuk kasus tetap berjalan kita tidak tau kedepannya bagaimana,” ungkap kakak Tika, Ahmad Fauzan Hakim kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu 9 Mei 2026.

 

Sementara saat ditemui Koranlombok.id di kediamannya di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Jumat 8 Mei 2026. Fauzan membeberkan kronologi versi adik bungsunya. Kasus ini berawal pada tanggal 24 Desember 2025 setelah Tika pulang dari bekerja dengan kondisi menangis. Tersangka dituduh mencuri uang kas milik klinik sebesar Rp 80 juta.

Pada hari itu berdasar cerita Tika, sambung Fauzan, pemilik klinik menahan Tika di dalam ruangan dokter dan mengancam adiknya akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Pengakuan adik Fauzan, HP Tika sempat dirampas dan dilarang menghubungi keluarga oleh pemilik klinik. Selain itu Tika juga didatangkan oleh pemilik klinik salah seorang anggota kepolisian dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2026, Tika dipanggil oleh penyidik Polres Lombok Tengah untuk diperiksa sebagai saksi dan keterangannya ditulis oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pencurian.

 

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2026, penyidik mengeluarkan surat perintah penyelidikan berdasarkan bernomor SP.SIDIK /20.a/I/RES. 1.11/2026/Reskrim, tanggal 26 Januari 2026.

Sambung Fauzan, adiknya juga sempat memenuhi beberapa panggilan penyidik untuk diperiksa dimana setiap pemanggilan berselang tiga minggu hingga satu bulan dan akhirnya keluarga dikirimkan surat oleh penyidik atas ditetapkannya Tika sebagai tersangka penggelapan uang.

Baca Juga  Sekolah Kejuruaan Negeri di Mataram Tahan Ijazah Siswanya

 

Fauzan juga sempat menanyakan dasar dan bukti adiknya sebagai tersangka, padahal sebelumnya Tika meminta pemilik klinik dan pihak kepolisian untuk memeriksa CCTV dari tanggal 24 Desember 2025 sampai tanggal penetapan tersebut. Namun penyidik mengatakan akan menunjukan bukti tersebut nanti kepada pihak keluarga.

 

“Setelah diperiksa itu lagi datang surat, keterangannya dari pencurian menjadi penggelapan, kita tidak tau ya mungkin aturannya begitu tapi kami dari pihak keluarga tidak tau apakah buktinya beneran ada nggak, kenapa setelah dituduh itu tidak menghubungi keluarga untuk menunjukan bukti sama sekali kalau beneran mengambil, salinan BAP dan lainnya itu juga kami tidak dikasih,” ceritanya.

 

Fauzan bercerita pada saat menemani adiknya melakukan BAP pada tanggal Senin, 4 Mei 2026 dirinya diminta masuk ke ruang Kanit Pidum dan disodorkan surat penahan selama 20 hari sampai menunggu berkas lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Saat menemani adiknya ke Polsek Praya, dia ditawarkan oleh salah seorang penyidik agar bisa menempuh jalur damai dengan membayar ganti rugi sejumlah uang yang dituduhkan hilang dengan cara dicicil.

 

Ia tidak begitu mengetahui uang ganti rugi tersebut apakah dibayarkan kepada pelapor atau ke kepolisian, karena setiap ada tawaran pihak keluarga langsung menolak.

 

“Nggak sekali penyidiknya ini minta damai tapi ganti rugi, itu tetap penyidik sodorkan argumen itu ke kita tapi kan otomaris menolak karena merasa adik tidak melakukan sehingga melakukan ganti rugi. Setelah itu penyidiknya bilang bisa damai tapi ganti ruginya setengah,” ceritanya lagi.

 

Sebelumnya, Tika juga sempat dikenai wajib lapor selama menjadi sebagai saksi pada bulan Januari sampai ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2026 dan kooperatif dijalankan.

 

Dia berharap jika kasus adiknya tersebut dilanjutkan sampai tahap persidangan, adiknya bisa pulang sementara dan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penanguhan penahanan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga  Tuntut Pelayanan Kesehatan Lebih Baik, Dewan Rifa’i Janji Suarakan

Diketahui Tika bekerja di klinik selama 2 tahun, awalnya bekerja sebagai analis kesehatan namun oleh pemilik ditunjuk sebagai bendahara tetapi tanpa surat tugas resmi untuk pengangkatan pada posisi tersebut dan hanya sebatas perintah lisan dari pemilik.

 

Sementara itu dasar pelapor bahwa Tika merupakan pelaku penggelapan uang 80 juta, dirinya tidak mengetahui persis namun adiknya dipercayai memegang kunci kamar dan kunci lemari besi namun dirinya tidak mengetahui cara membuka brankas yang ada dalam lemari tersebut.

 

“Jadi setiap ada uang harian yang masuk ditaruh di atas brankas di dalam lemari besi itu setiap hari. Tika dituduh karena sidik jarinya ada di brankas itu padahal kan sebelumnya Tika temani bosnya hitung uang, sedangkan yang keluar masukan uang ke brankas ya bosnya itu saja, adik saya kan cuma disuruh hitung,” ungkapnya.

 

 

 Keluarga Ungkap Kejanggalan Proses Penyidikan

 

 

Sementara itu selama proses penyelidikan, Fauzan menganggap ada kejanggalan, sehingga ia mengirimkan surat pengaduan masyarakat agar proses penyidikan lebih lanjut bisa diatensi Polda NTB.

 

Kejanggalan antara lain yakni keterangan kejadian kehilangan uang seharusnya dari tanggal 23 Desember 2025, sekitar Pukul 19.33 WITA sampai dengan 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.15 WITA. Namun oleh penyidik menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada sekitar tanggal 26 sampai dengan 27 Desember 2025 dan baru diketahui pada tanggal 28 Desember 2025.

 

Sedangkan buku laporan rekapan keuangan dibuat baru oleh pelapor, dimana hal tersebut tidak diketahui oleh Tika sebelumnya. Selain itu nominal uang yang tertulis di buku tersebut berbeda dengan jumlah uang yang sebenarnya ada di dalam brankas.

Adapun jumlah uang yang tertulis dalam rekapan keuangan baru Rp. 232.493.000, sementara jumlah uang terakhir atau sisa dari uang yang hilang Rp. 148.493.000. Tapi fakta yang terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.15 WITA bos klinik memberitahukan adiknya bahwa uang yang hilang sekitar Rp 80 juta dan pada saat itu juga pelapor langsung menarik keluar brankas dari dalam lemari besi dan mengeluarkan semua isi uangnya serta meminta adiknya untuk menghitung uang tersebut.

Baca Juga  Badan Kehormatan Imbau Anggota DPRD Loteng Tidak Main Judi Online

 

“Ternyata setelah dihitung sisa dari uang yang hilang berjumlah Rp 220 juta,” sebutnya.

 

Kemudian terkait dengan alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan adiknya sebagai tersangka yakni, Fauzan menyebut ada kejanggalan dari keterangan sejumlah saksi yakni pemilik klinik inisial N selaku korban, EAR selaku tenaga administrasi, DA selaku bendahara, MA selaku customer service yang hanya menjelaskan bahwa pada hari kejadian, Tika yang membawa kunci kamar. Padahal sambung Fauzan, pada rentang waktu kejadian anak pelapor yakni, Z juga memiliki kunci ke dalam kamar dimana brankas berisi uang yang hilang disimpan, dan sempat masuk ke ruangan tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan petugas dan admin yang ada.

 

Di tempat kejadian, terdapat enam buah CCTV yang mana satu buah CCTV mengarah ke kamar milik pelapor, tempat uang tersebut disimpan namun hasil pemeriksaan rekaman CCTV tersebut tidak disampaikan oleh penyidik.

 

“Sampai dengan saat ini oleh penyidik tidak menggunakan CCTV sebagai alat bukti elektronik, padahal apabila penyidik menggunakan CCTV sebagai alat bukti ini akan membuat penyidik menemukan fakta terkait peristiwa tersebut dan di tempat kejadian perkara terdapat padahal terdapat enam buah CCTV, yang mana satu buah CCTV mengarah ke kamar milik pelapor, tempat uang tersebut disimpan,” tegasnya.

 

Jurnalis Koranlombok.id sempat menanyakan progres penanganan kasus ini ke Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Kapolres meminta wartawan menanyakan kepada Kepala Satreskrim, AKP Punguan Hutahean. “Aku nggak ngerti nanti tanya Kasat Reskrim ya,” dalih kapolres.(nis)

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.