Kejari Kembalikan Kerugian Negara 3,1 M dari Korupsi Proyek Terminal BIL, Gunung Tunak hingga RSUD Praya

oleh -861 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Kajari Lombok Tengah beserta jajaran saat menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan ke negera Rp 3,1 miliar, Rabu 17 Juni 2026.

 

 

LOMBOK– Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.113.714.144,19. Uang ini bersumber dari kasus korupsi proyek kasus pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok, pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak, hingga pengadaan bahan makanan di RSUD Praya.

 

Uang hasil korupsi ini langsung disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Demi Makan Siang Gratis, Prabowo-Gibran Bakal Pangkas Subsidi BBM

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menyampaikan, pemulihan kerugian negara berasal dari hasil lelang aset terpidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara, serta pelunasan kewajiban pembayaran dalam perkara korupsi.

Putri Ayu menjelaskan, kontribusi terbesar dari hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Nyoman Suwarjana dalam perkara korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 hingga 2010 .

Baca Juga  Lahan Pertanian Lima Kecamatan Dilanda Kekeringan di Lombok Tengah

“Aset yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar terjual melalui lelang dengan nilai Rp 2.660.084.000.,” bebernya kepada media dalam konfrensi pers, Rabu 17 Juni 2026.

 

Selain itu, kata Putri, Kejari Lombok Tengah juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp333.598.997,19 dari Fikhan Sahidu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tanggal 23 April 2026 dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB tahun anggaran 2017.

Baca Juga  Tolak Pembangunan Hotel Berbintang di Tanjung Aan

 

Sementara itu, dalam perkara korupsi pengadaan bahan makanan basah dan kering di RSUD Praya Tahun anggaran 2017–2020 dengan terpidana Muzakir Langkir melunasi kekurangan pembayaran pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120.031.147.

 

“Dalam perkara tersebut, total kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp1.760.626.168.,” bebernya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.