Tersangka Pelecehan Santriwati di Lobar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

oleh -662 Dilihat
FOTO ISTIMEWA Anggota Reskrim Polres Lombok Barat saat menangkap terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap empat satriwati.

 

 

LOMBOK – Anggota Satreskrim Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM, 50 tahun di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya.

Penangkapan ini dilakukan, Kamis (6/6/2024) malam. Penangkapan menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong awal Mei 2024.

 

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi,  menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” kata Kapolres, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga  Inspektorat Audit Investigasi Kasus Korupsi Dua Desa di Lombok Tengah

 

Kapolres menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap. “Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” terangnya.

 

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Baca Juga  Rumah Ibadah Menjamur di Praya, FKUB: Perlu Dibuatkan Regulasi

AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

Baca Juga  IWAPI Lombok Tengah Santuni 100 Anak Yatim

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” katanya.(zak)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.