Update Pembakaran Santri, Kapolresta Lombok Tengah Dipanggil Komisi III DPR RI

oleh -1729 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kapolres Lombok Tengah : AKBP Eko Yusmiarto

 

 

LOMBOK – Kapolresta Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto bersama sejumlah perwira memenuhi panggilan Komisi III DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi III ingin mengetahui penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Dusun Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, November 2025. Kapolresta dipanggil DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.

 

Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dikonfirmasi Koranlombok.id di Mapolresta membenarkan kabar ini.

“Jadi hari ini (pagi, red) Pak Kapolres sudah berangkat untuk menghadiri undangan atau panggilan dari Komisi III DPR RI dalam melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat,” ungkap Brata.

Baca Juga  Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Dibuka

 

 

Brata menyampaikan, AKBP Eko Yusmiarto ke Jakarta didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean dan Kanit PPA Polresta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembakaran atau dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di pondok pesantren.

 

“Bapak Kapolres Eko beserta jajaran mengikuti RDP dengan Komisi III untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang,” bebernya.

 

Brata menjelaskan, kedatangan Kapolres beserta jajaran bertujuan menyampaikan kronologi kejadian secara utuh dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan kasus dugaan pembakaran tersebut.

 

“Tentu sesuai dengan kebutuhan, yaitu berkas-berkas penyidikan sebagai bahan penyampaian nanti kepada Komisi III,” katanya.

Baca Juga  Dewan Loteng Sorot Penataan Menuju KEK Mandalika

 

Brata menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut sejak menerima laporan pada 4 Juni 2026. Menurut dia, polisi juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka.

 

“Jadi Polresta Lombok Tengah sudah melakukan transparansi penanganan kasus dugaan pembakaran tersebut sejak dilaporkan sampai dengan penetapan tersangka,” tegasnya.

 

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi turut mendampingi kuasa hukum korban beserta kedua orang tua korban dalam RDP bersama Komisi III DPR RI.

 

“Kami dari LPA ikut bersama korban dan orang tua korban untuk mendampingi,” kata Joko saat dihubungi Koranlombok.id, Senin 13 Juli 2026.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Mantang Lombok Tengah

 

Joko menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh keadilan di hadapan negara.

 

Selain menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, kata Joko, LPA juga dijadwalkan bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan fisik maupun psikologis korban serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

 

Joko menyampaikan bahwa ia bersama orang tua dan korban berangkat pada Minggu pagi dari Bandara Internasional Lombok. Rombongan transit di Surabaya sebelum tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.00 WIB.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.