Wewenang Bupati, Gerai KDMP Dibangun di Lahan SMPN 5 Praya Timur

oleh -3296 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Begini penampakan bangunan SMPN 5 Praya Timur.

 

LOMBOK – Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Lalu Rupawan Joni menanggapi sorotan banyak pihak terkait lokasi dibangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan SMPN 5 Praya Timur, Desa Beleka Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur. Akibat pembangunan program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini, ruang Laboratorium IPA dan ruang kelas harus dirobohkan demi gerai terbangunnya Kopdes.

 

Kabid Joni menyampaikan, pembangunan ini bisa dilaksanakan atas wewenang Bupati Lalu Pathul Bahri. Karena menurut dia, ini sama pentingnya bagi masyarakat setempat. Keputusan tersebut juga karena lahan sekolah masih cukup luas.

Baca Juga  Pelapor Pertanyakan Proses Hukum Kades Apitaik

“Kemudian terkait apakah ada penggantian sarana dan prasarana yang dipakai oleh oleh koperasi desa merah putih, itu akan kami usulkan kembali baik melalui program APBD maupun APBN,” dalihnya saat ditemui jurnalis Koranlombok.id di ruang kerjanya, Kamis 13 Agustus 2026.

 

Dijelaskan Joni, terkait sarana dan prasarana yang tampak memprihatinkan karena mayoritas ruang kelas mengalami kerusakan, pihaknya mengusahakan perbaikan dan saat ini SMPN 5 Praya Timur termasuk menjadi 49 sekolah yang mendapatkan prioritas usulan program revitalisasi tahun 2026.

 

Katanya, agar tidak mengganggu aktivitas belajar para siswa. Nanti bakal dipisahkan antara pintu gerbang sekolah dengan gerai KDMP.

Baca Juga  500 Petani dari Praya Timur Minta Dimasukan Sebagai Penerima Pupuk Subsidi

 

Diungkapkannya sebelum pengusulan lahan ini menjadi titik pembangunan gerai Kopdes, kepala sekolah sebelumnya telah memberitahukan hal tersebut dan bertemu dengan pihak Pemdes untuk mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada bupati.

Sementara, baik dari pihak sekolah maupun dari dinas tidak bisa melakukan penolakan atau menyatakan menerima berdirinya gerai KDMP. Tapi ia memastikan pihaknya sekolah dan dinas sebelumnya telah berkoordinasi soal ini.

 

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk pelimpahan tanah itu untuk koperasi desa, sehingga semua prosesnya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian ke bupati,” bebernya.

 

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurahman Pua Note memastikan untuk lokasi pembangunan gerai KDMP di atas lahan SMPN 5 Praya Timur tidak ada masalah. Lahan lokasi pembangunan digunakan dengan model sewa tarif 1 persen.

Baca Juga  Paripurna, Berikut Lima Prioritas Pembangunan Tahun 2027

“Harga sewanya masih diapraisal,” dalihnya saat dikonfirmasi via ponsel.

Arman menegaskan, lahan tersebut tetap aset milik Pemda yang penguasaannya dibawah sekretaris daerah. Terkait pembongkaran bangunan Lab IPA dan ruang kelas diklaim telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diganti nanti tergantung kebutuhan sekolah kan, mana – mana saja sumbernya (APBD / APBN) nanti nggih,” katanya singkat.(nis/hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.