Baru Diberhentikan, Dirut PDAM Lombok Tengah Kembali Diangkat

oleh -65 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Direktur Utama Perumda Tirtha Ardhia Rinjani (Bambang Supratomo).

 

 

LOMBOK – Satu Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah kembali diangkat menduduki jabatan semula pascadiberhentikan kurang dari 1 x 24 jam. Direksi kembali diangkat Bupati Lalu Pathul Bahri yakni, Dirut Bambang Supratomo.

Dirut PDAM Tirta Adiya Rinjani, Bambang Supratomo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah menerima SK pengangkatan kembali setelah masa jabatan sebelumnya berakhir.

 

“Jadi saya jawab sekapasitas saya aja,” tegasnya kepada media, Kamis 3 September 2026.

 

Kata Bambang, masa jabatan Direksi PDAM Lombok Tengah periode 2021- 2026 dan pada 2 September 2026.” Dan tadi pagi kami sedikit acarakan sebagai bentuk pengakuan, penghormatan atas dedikasi seluruh jajaran direksi. Tadi dihadiri oleh Pak Asisten II yang sekaligus sebagai Kabag Ekonomi nggih, Plt Kabag Ekonomi dan dihadiri juga pada kesempatan tadi pagi oleh Pak Sekda,” beber Bambang.

Baca Juga  Begini Hasil Mediasi Dua Bocah MI Terlibat Adu Jotos di Lotim

 

Bambang mengungkapkan bahwa Direksi PDAM yang masa jabatannya selesai langsung diberikan SK pemberhentian dan juga untuk direksi periode berikutnya sudah diberikan SK pengangkatan kembali untuk periode 2026- 2031 pada hari yang sama.

 

“Masing-masing diberikan SK. Nah, untuk posisi saya pribadi, direktur utama, diberikan SK pengangkatan kembali. Nanti bisa dikonfirmasi untuk direktur umum maupun direktur bidang lainnya,” singkatnya.

Baca Juga  Ganjar Yakin Menang Pilpres di NTB

 

Saat ditanya terkait mekanisme pengangkatan, Bambang menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai penerima tanggungjawab. Untuk masalah pertimbangan hukum terkait hal tersebut, itu merupakan hal preogatif serta pertimbangan dari berbagai aspek hukum, regulasi dan lain lain merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Bambang menegaskan bahwa SK pengangkatan kembali bagi direksi telah diterbitkan. Namun, terkait apakah ketiga direksi telah menerima SK secara langsung, ia mengaku belum melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak.

 

“Nanti kita coba, silakan juga dikonfirmasi,” ujarnya.

 

Menurut Bambang, secara pribadi pengangkatan kembali sebagai direktur telah sah karena SK-nya sudah diterbitkan. SK tersebut berlaku terhitung sejak 2 September.

Baca Juga  Warga Satu Dusun di Desa Langko Ancam Golput, Gara-gara Ulah Kadus

 

“Betul, SK-nya sudah. Per tanggal 2 juga untuk hal-hal lain bisa ditanyakan ke pemerintah daerah,” katanya.

Dia menambahkan, terkait berbagai pertimbangan dalam penerbitan SK tersebut, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah daerah tentu memiliki pertimbangan hukum dan aspek lainnya sebelum mengambil keputusan.

Ya yakin, bupati tidak serta-merta mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, meski keputusan akhir berada di tangan Bupati, terdapat berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum sebuah kebijakan ditetapkan.

 

“Menurut saya, yang diartikan tergantung Pak Bupati itu adalah pengambilan keputusan mutlak ada di beliau,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.