Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

oleh -457 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sidang putusan terdakwa kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Praya pada Kamis, 3 September 2026.

 

 

 

LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 111 juta kepada terdakwa pelecehan seksual, Muhammad Taufik Firdaus atau MTF (38). Jika dalam 30 hari tidak membayar, maka harta terdakwa akan disita. Hal ini disampaikan ketua majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan, Kamis 3 September 2026.

 

Terdakwa sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim dalam membacakan putusan menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan posisinya sebagai tokoh agama untuk melakukan tipu daya terhadap korban serta modus yang digunakan terdakwa adalah menjanjikan korban ilmu laduni, ilmu barokah, hingga ritual mensucikan rahim agar mendapatkan keturunan yang soleh-solehah yang dibungkus dengan kata-kata mutiara (Kalam). Kejadian itu terjadi pada sebuah kamar di lingkup pondok pesantren.

Baca Juga  Pelaku UMKM Akan Dilibatkan di Event LIVOLI dan MotoGP

 

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suparman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rembuk dengan keluarga untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atas putusan hari ini.

 

“Tadi kami mendengarkan bahwa seakan akan keterangan saksi yang kami hadirkan itu tidak menjadi pertimbangan majelis. Kami akan rembuk dengan keluarga dulu, apakah kami akan mengambil sikap melakukan upaya banding atau tidak, ” terangnya kepada media, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga  Empat Unit Randis Tidak Laku Dilelang KPKNL

 

Sementara itu, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi ditemui usai sidang putusan mengungkapkan bahwa dirinya cukup mengapresiasi jaksa maupun hakim walaupun dalam konteks putusan memang berbeda sedikit dari 15 tahun ke 14 tahun. Menurut Joko, yang perlu dicontoh adalah dalam putussan tersebut ada amar berupa restitusi bahwa dalam jangka waktu 30 hari apabila kemudian tidak dibayarkan restitusi itu maka jaksa akan melakukan penyitaan aset terdakwa.

Baca Juga  Pemukulan Wasit di GOR, Firman: Kami Siap Fasilitasi Upaya Perdamaian

 

“Ini saya pikir adalah satu kemajuan yang harus kita terima karena rata-rata di beberapa putusan yang kami temukan di NTB kalau tidak mau membayar diganti dengan pidana. Namun di sini ada proses untuk kemudian dilakukan penyitaan dan jika tidak cukup baru diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan. Saya pikir ini merupakan hal yang bisa ditiru oleh teman pengadilan di NTB maupun di Indonesia,” katanya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.