LOMBOK – Lembaga perlindungan anak (LPA) Kota Mataram melaporkan orangtua pengantin anak yang viral di media social. Selain orangtua pengantin, LPA juga mempidanakan pihak terkait lain yang terlibat dalam memuluskan proses akad nikah pasangan bocah cilik (Bocil) tersebut.
Diketahui, viral di media sosial adanya pernikahan anak bawah umur di Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur yang merupakan asal anak wanita. Sedangkan anak pria berasal dari Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah.
“Tadi jam 11 siang kami laporkan ke Polres Lombok Tengah,” ungkap Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi yang dikonfirmasi Koranlombok.id, Sabtu (24/5/2025) malam ini.
Dijelaskan Joko, pihak siapa saja yang terlibat dan menikahkan anak melanggar aturan sesuai Pasal 10 huruf c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022.
“Kami laporkan semua pihak yang membantu terjadinya perkawinan anak tersebut,” tegasnya.
Joko membeberkan, bukti dalam kasus perkawinan anak tersebut dirinya merasa polisi tidak akan kesulitan mengungkap. Sebab, sekarang video dan foto pernikahan anak viral di media social. Begitu juga pada saat acara nyongkolan (adat sasak, red).
“Termasuk kan ada saksi juga di sana. Artinya kami juga mau memberikan pembelajaran kepada oknum masyarakat, termasuk mengedukasi,” katanya.
Menurut Joko, harusnya pernikahan itu bisa dipisahkan juga oleh pihak pemerintah desa dari tingkat bawah. Termasuk bisa dengan menunggu adanya dispensasi atau izin khusus dari pengadilan karena keadaan darurat.
“Harusnya ini bisa dilakukan pemisahaan. Yang jadi persoalan kok akad nikah dilakukan tidak resmi, nanti banyak bermasalah karena tidak resmi ada hak anak, jaminan terhadap perempuan bagaimana,” jelas Joko.
Dalam kasus ini, nantinya LPA Kota Mataram akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak. Pada kesempatan ini, Joko juga melakukan langkah hukum agar masyarakat percaya bahwa adanya UU yang melarang menikahkan anak.(red)





