LOMBOK – Dari 162 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lombok Tengah versi data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mayoritas mereka pegang jabatan di setiap perusahaan tempat bekerja.
TKA ini banyak menduduki jabatan menengah ke atas seperti manager, konsultan, direktur dan bekerja di klub lainnya. Sementara sebagian kecil menjadi karyawan.
Menurut data Disnakertrans Lombok Tengah, para TKA ini berasal dari berbagai negara. Seperti, Belanda, Jerman, Kanada, Jepang, Spanyol, Australia, Italia, Inggris, Malaysia, dan lainnya.
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, H. Suhartono menjelaskan bahwa pengawasan pekerja asing dilakukan langsung oleh provinsi. Sementara pihaknya di kabupaten hanya melakukan pembinaan dan pendataan.
“Kita di Lombok Tengah meminta data pekerja asing dari pusat,” ungkapnya kepada media di kantornya, Selasa (12/8/2025).
Suhartono membeberkan, belum lama ini telah ditemukan satu pekerja asing illegal asal Belanda. Satu TKA ini telah dipulangkan dan diminta untuk mengganti paspor sesuai asal sebenarnya.
“Ke sini melancong, tapi sampai di sini malah bekerja,” bebernya.
Ditambahkan Suhartono, bahwa penanganan pekerja asing illegal melibatkan Tim Pora yang terdiri dari kepolisian, imigrasi, dan pihak kecamatan.
“Jadi kalau kami kabupaten melakukan pembinaan dan pendataan,” kata Suhartono.(hil)





