LOMBOK – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Muhammad Amir Ali diperiksa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa 5 Mei 2026. Amir diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan dump truck sampah.
Usai menjalani pemeriksaan, Amir kepada media mengungkapkan jika dirinya dicecar 18 pertanyaan seputar proses pelelangan dump truck oleh penyidik.
Dia menjelaskan, penyidik hanya mengkonfirmasi terkait masalah kasus dum truk di Dinas Lingkungan Hidup. “Saya hanya menyampaikan keterangan saja lebihnya itu tidak ada,” dalih Amir usai diperiksa, Selasa 5 Mei 2026.
“Hanya masalah proses tendernya saja selebih itu tidak ada,” tambahnya.
Amir mengungkapkan tidak ada berkas yang dibawa dikarenakan berkas sudah dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Semuanya itu dari dinas untuk berkasnya dan saya hanya klarifikasi dan konfirmasi saja sih,” jawabnya.
Terkait regulasi pada waktu itu, dia mengatakan seperti biasa lurus saja kalau pelelangan sudah diserahkan ke Wajib Lapor Perusahaan (WLP).
“Untuk kendaraan bodong atau tidak saya tidak tahu persis karena saya sudah berada di luar dinas,” singkatnya.(hil)





