Tersangka Hina Makam Keramat Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -1918 Dilihat
AKBP Darsono Setia Aji

MATARAM – Kasus dugaan penghinaan makam keramat oleh oknum ustadz inisial UKM melalui chanel youtube sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa di Kejati NTB. Oknum ustadz ini disangkakan melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setia Aji, Rabu kemarin.

Baca Juga  Cerita Mistis di Lingkok Rumbuk Kabupaten Lombok Timur

“Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022, berkaitan dengan persangkaan kasus ini berkaitan dengan menyebarkan berita bersifat bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ungkap Darsono Setia Aji.

“Tersangka UKM tidak ditahan,” katanya tanpa alasan.

Baca Juga  Kirim 482 Atlet, Lombok Tengah Target Emas Terbanyak di NTB

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan penyerahan berkas tahap dua ke Kejari Mataram, Selasa (26/7).

Darsono menerangakan, Ditreskrimsus hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sekarang punya wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).(as)

Baca Juga  Pihak RSUD Praya Persilakan Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.