LOMBOK – Pihak kepolisian Polsek Kawasan Mandalika menggerebek sebuah rumah diduga tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Jumat (31/3/2023) Pukul 03.00 Wita dinihari. Para pelaku saat digerebek diduga hendak pesta sabu. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan terduga pengguna sabu inisial M, pria 23 tahun yang merupakan pemilik rumah.
Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara membenarkan telah mengamankan M. diceritakannya, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah M diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika.
Menerima informasi ini kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Mandalika dan Bhabinsa serta masyarakat sekitar untuk melakukan pemeriksaan di rumah M.
“Sekitar pukul 03.00 wita kami lakukan penggeledahan di rumah M oleh Babinkamtibnmas, Babinsa dan masyarakat sekitar,” beber Dimas.
Diceritakannya, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah M diduga akan mengkomsumsi narkotika jenis sabu beserta dua orang rekannya dan berhasil melarikan diri.
“Kami amankan M ke Polsek Kawasan Mandalika bersama barang bukti berupa 1 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 1 gram, 3 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah botol kratingdaeng, 1 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku yang melarikan diri,” terangnya.
Sementara saat ini, kata Dimas, M bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua rekannya yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi.(nis)