THR Karyawan Paling Telat Diberikan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

oleh -776 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah / Triwidiastuti

LOMBOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Lombok Tengah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Paling telat tujuh hari sebelum lebaran.

Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, Triwidiastuti menegaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 lalu.

“Jangan sampai pekerja mengeluh,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa (4/3/2023).

Baca Juga  Suhaili dan Nursiah Ngaku Tidak Pernah Minta Uang ke Dokter Langkir

Triwidiastuti mengatakan pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki ijin usaha, terlepas bentuk dan besar kecilnya omzet perusahaan.

“THR yang dibayarkan setara dengan gaji selama satu bulan, tapi ada rinciannya lagi sesuai dengan SE,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam surat edaran tersebut dicantumkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan mendapatkan gaji setara 1 bulan, sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 bulan upah.

Baca Juga  Dokter Spesialis Kosong di Kabupaten Bima, Mataram Numpuk

Sementara, bagi pekerja yang belum dibayarkan hak THR-nya oleh perusahaan nanti dapat melaporkan ke Disnakertrans Lombok Tengah, agar perusahaan diberikan teguran.

“Kalau selama ini sih belum ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” katanya.

Baca Juga  Reaksi Dewan Yasir Amrillah Ketika Tidak Dilibatkan Bahas LKPJ Bupati Lombok Tengah

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tidak ada sanksi tertentu dicantumkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, namun perusahaan minimal akan mendapatkan teguran dan jika masih tidak patuh kemungkinan paling berat diberikan sanksi pencabutan izin.

“Jadi di SE itu kita diperintahkan untuk membuat posko aduan juga,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.