LOMBOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Lombok Tengah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Paling telat tujuh hari sebelum lebaran.
Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, Triwidiastuti menegaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 lalu.
“Jangan sampai pekerja mengeluh,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa (4/3/2023).
Triwidiastuti mengatakan pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki ijin usaha, terlepas bentuk dan besar kecilnya omzet perusahaan.
“THR yang dibayarkan setara dengan gaji selama satu bulan, tapi ada rinciannya lagi sesuai dengan SE,” bebernya.
Ditambahkannya, dalam surat edaran tersebut dicantumkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan mendapatkan gaji setara 1 bulan, sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 bulan upah.
Sementara, bagi pekerja yang belum dibayarkan hak THR-nya oleh perusahaan nanti dapat melaporkan ke Disnakertrans Lombok Tengah, agar perusahaan diberikan teguran.
“Kalau selama ini sih belum ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tidak ada sanksi tertentu dicantumkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, namun perusahaan minimal akan mendapatkan teguran dan jika masih tidak patuh kemungkinan paling berat diberikan sanksi pencabutan izin.
“Jadi di SE itu kita diperintahkan untuk membuat posko aduan juga,” pungkasnya.(nis)