LOMBOK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menangkap 23 bandar dan kurir narkoba dari bulan Maret-April 2023. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kg, ganja 9,68 kg dan magic mushroom 197 gram.
Dari 23 tersangka ini, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu diancam Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Pengedar yang berhasil ditangkap merupakan jaringan antar Kabupaten dan Provinsi di NTB,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi membenarkan penangkapan 23 pelaku termasuk mengamankan barang buktinya.
“Sabu sebanyak 1,6 kg itu setara dengan Rp 2,2 miliar, sedangkan ganja seberat 9,68 kg setara dengan Rp 160 juta,” katanya kepada media.
Selain itu, ada barang bukti lain yang diamankan berupa 27 unit handphone android milik 23 pelaku dan 5 unit sepeda motor.(ist/ken)