Polda Musnahkan Sabu Senilai 2,2 Miliar, 23 Pelaku Terancam Hukuman Mati

oleh -902 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Jajaran Polda NTB dan pihak terkait lain saat melakukan konferensi pers Senin, (8/5/2023).

LOMBOK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menangkap 23 bandar dan kurir narkoba dari bulan Maret-April 2023. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kg, ganja 9,68 kg dan magic mushroom 197 gram.

Dari 23 tersangka ini, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu diancam Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Banjir di Lombok Tengah Berangsur Surut

“Pengedar yang berhasil ditangkap merupakan jaringan antar Kabupaten dan Provinsi di NTB,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (8/5/2023).

 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi membenarkan penangkapan 23 pelaku termasuk mengamankan barang buktinya.

Baca Juga  Ancam Bunuh Istri, Nyawa Suami Melayang di Tangan Kakak Ipar

“Sabu sebanyak 1,6 kg itu setara dengan Rp 2,2 miliar, sedangkan ganja seberat 9,68 kg setara dengan Rp 160 juta,” katanya kepada media.

Selain itu, ada barang bukti lain yang diamankan berupa 27 unit handphone android milik 23 pelaku dan 5 unit sepeda motor.(ist/ken)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.