LOMBOK – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan desa DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengungkapkan jika terdapat aspirasi warga dari tiga dusun di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat minta pisah. Mereka ingin dilakukan pemekaran.
Warga tiga dusun yang menyampaikan aspirasi itu kepada DPRD, warga Dusun Patra, Dusun Emboan dan Dusun Oro Gendang. Warga ini ingin mekar dari Desa Mangkung.
Aspirasi masyarakat itu langsung disampaikan politikus PKS ini melalui rapat paripurna dewan, Kamis (20/6/2024). “Agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya dalam laporan Pansus.
Sementara itu diketahui keseluruhan usulan terdapat 32 desa pemekaran dan 14 desa di antaranya telah diputuskan dalam paripurna yang dikuatan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Maka dengan itu, Pansus DPRD mendorong kepada Pemkab Lombok Tengah agar segera menyelesaikan proses 18 desa sisanya untuk menjadi desa pemekaran pada anggaran tahun 2025.
18 desa itu yakni, Desa Bunut Baok, Jago, Lekor, Montong Gamang, Mantang, Pemepek, Pringgarata, Barabali, Pengadang, dan Sukadana, Teruwai, Labulia, Sengkol, Sukarara, Peresak, Pagutan, Janapria dan Pendem.
“Kami dari Pansus menilai tidak ada alasan di tahun 2025 tidak ada anggaran, kami tidak tahu itu. Yang terpenting 18 desa ini segera diproses,” pintanya tegas.
Selain itu, Rifai juga menyentil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah untuk tidak mengulangi memasukan usulan pemekaran desa menjelang batas akhir masa jabatan seperti sekarang ini.
Menurut dia, ini penting karena waktu untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan mencapai 3 tahun dari desa persiapan menjadi desa definitif.
“Kalau memungkinkan pengajuan desa definitif mungkin bisa dilakukan satu atau dua tahun pascadibentuknya desa persiapan,” pintanya.
Selain itu, Rifai meminta kepada DPMD untuk proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerbitan kode desa. Dimana hal tersebut merupakan hasil konsultasi DPRD Lombok Tengah kepada Kemendagri belum lama ini.
Berikutnya, masing-masing lahan kantor 14 desa yang telah ditetapkan dalam Perda kali ini, agar setiap Pemdes mengurus sertifikat tanah agar tidak ada lagi tuntutan hukum dari ahli waris atau pihak lainnya.
Terkait dasar hukum tata cara penulisan nama desa, rincian luas wilayah dan batas wilayah berdasarkan koordinat titik kartometrix sevara teknis dilakukan oleh DPMD dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
“Izin kami menyampaikan terimkasih kepada jajaran pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala DPMD bersama Kabid Pemdes dan Kabag Hukum beserta jajarannya,” ucapnya. (nis)