LOMBOK – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sedang tidak baik-baik saja. Hal ini menyebabkan nasib 752 guru yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak jelas.
Informasi yang diterima jurnalis Koranlombok.id, pemerintah tidak ada uang untuk membayar gaji 752 guru, ini yang menyebabkan sampai hari ini pemerintah belum menerbitkan SK penempatan mereka.
Selain itu, informasi yang bocor pemerintah akan mencari jalan keluar dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya menegaskan pihaknya akan menghadap ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB) untuk mengusulkan ulang terkait penempatan 752 guru ini.
“Akan kita ikhtiarkan, sekarang kita rapikan bahan-bahan ini Insyaallah Minggu depan (hari ini, red) kita akan ke Jakarta,” terangnya, Jumat (25/8/2023).
Apakah ini karena tidak ada anggaran? Firman mengatakan semua itu berhubungan dan pemkab harus menindaklanjuti. Mantan Kadis PUPR ini mengungkapkan jika ada kekeliruan, seharusnya dalam data tersebut hanya dihitung guru yang berstatus ASN, sehingga akan nampak berapa kekurangan guru yang dibutuhkan dan akan diusulkan diisi oleh P3K.
“Jumlah rombel itu kita hitung keseluruhan guru kelas tanpa melihat statusnya, itu yang membuat kita keliru perhitungan,” sebutnya.
Dijelaskan dia, pengangkatan 752 guru tersebut sebagai P3K mau tidak mau harus ditanggung oleh daerah kendati kondisi anggaran yang dinilai tidak memungkinkan. Dimana sebesar 48 persen dari keseluruhan anggaran telah dialokasikan untuk belanja pegawai termasuk juga P3K.
“Insyaallah mau tidak mau itu adalah konsekwensi,” katanya.
Disinggung apakah pertimbangan anggaran menjadi alasan formasi yang tersedia jauh dari jumlah guru yang belum dapat penempatan? Sekda membantah hal tersebut.
“Itu memang jadi pertimbangan tapi tidak jadi yang utama,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Guru Tanpa Penempatan Lombok Tengah, Zulpandi Hadi menuntut 752 guru yang belum mendapatkan penempatan tersebut masuk menjadi P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212. Disampaikannya, formasi yang tersedia ada 1.542.
“Kalau ini tidak bisa dimaksimalkan bisa dikatakan Pemda gagal di dunia pendidikan dan kami minta mereka bertanggung jawab,” tegasnya saat hearing di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (24/8/2023).
Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah menyebutkan jumlah formasi yang ada hanya 119, sedangkan data yang dihimpun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 14 April 2023, jumlah kekurangan guru kelas 440 orang, guru agama 47 orang dan guru olahraga 163.
Sementara saat ini kekurangan guru kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Didik Purwastiyadi sebanyak 810 orang dan ini telah diserahkannya sebagai bahan diskusi dengan Sekda untuk pengajuan ke Jakarta.
Didik mengakui pihaknya kurang koordinasi dengan BKPSDM, untuk itu ia mengajak semua pihak terkait untuk mencari data real.
“Jelas kurang koordinasi, jadi solusinya ayo kita cari data real,” katanya.(nis)