LOMBOK – Sampai dengan saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah belum menerima laporan adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) ‘nakal’, dengan menjanjikan atau memberikan barang kepada masyarakat selama masa kampanye berlangsung.
“Untuk saat ini belum ada laporan Caleg memberikan barang,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis, Senin (18/12/2023).
Dia menerangkan, sementara yang diperbolehkan adalah memberikan baju kaos, jilbab, atau peralatan makan dan minum seperti botol, gelas, serta souvenir lainnya yang melekat gambar calon legislatif.
“Jadi harus ada identitas disitu baru disebut bahan kampanye, kalau sembako ngak boleh walaupun ada atributnya,” katanya tegas.
Muis menerangkan kegiatan kampanye dalam kegiatan lain diperbolehkan selama tidak ada pembagian benda atau barang tertentu.
Disamping itu, dia juga fokus kepada alat peraga kampanye (APK) yang menempel di pohon-pohon, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwascam di masing-masing wilayah untuk menginventaris lokasi pelanggaran tersebut.
“Nanti kita sampaikan surat kepada yang berwenang dalam hal ini Satpol PP, kita inventarisir dulu nanti biar sekalian,” janjinya.
Selain itu pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah untuk mengingatkan kepada para Caleg agar tidak meletakan APK di pohon-pohon dan berkampanye sesuai aturan.
Disamping itu soal kasus netralitas ASN yang diterima Bawaslu, pihaknya saat ini telah meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selain itu sejumlah perangkat desa yang juga terindikasi ikut dalam kegiatan kampanye politik juga telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah.
“Kalau yang perangkat desa kalau tidak salah yang ada di Janapria, Pringgarata juga ada,” bebernya.(nis)







