Polemik Wisata Pemecah Ombak di Pantai Labuhan Haji

oleh -2160 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Dua pengunjung tengah menikmati wisata pantai di Labuban Haji.

LOMBOK – Polemik Objek Wisata Pemecah Ombak di Pantai Labuhan Haji di Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Lombok Timur berbuntut panjang. Pasalnya, pemilik objek wisata Sunrise Land Lombok (SLL) mengaku dirugikan lantaran objek wisata yang dibangun pemerintah daerah ini diduga dikomersialkan oleh pihak lain, tanpa adanya kontribusi kepada pengelola.

 

Sementara, pengelola Sunrise Land Lombok (SLL), Qori Bayyinaturrosyi menerangkan jika pihaknya tidak keberatan dengan aktivitas menikmati objek pemecah ombak oleh para pengunjung, hanya saja jika dikomersialkan pihaknya merasa sangat dirugikan.

“Kami sangat dirugikan, karena itu masuk wilayah SLL yang sudah kami kontrak ke Pemda,” tegasnya, Jumat (26/1/2-24).

Dia menjelaskan objek wisata yang berdekatan dengan lokasi LM Kafe tersebut sempat diklaim sebagai milik mereka, sehingga pihaknya meminta bukti tertulis dari klaim tersebut.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Berikan Pelayanan Keliling

“Kemarin ketika mereka naik dan teriak- teriak di objek wisata pemecah ombak itu, mereka bilang ini masuk wilayah LM kafe,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa objek wisata pemecah ombak tersebut termasuk dalam objek yang dikontrak SLL melalui lelang yang dilakukan Dinas Pariwisata beberapa waktu lalu. Sehingga dengan demikian menjadi milik SLL untuk dapat dikelola dengan baik.

“Kita inginnya ada komunikasi, agar kita sama- sama baik,” katanya.

 

Atas kejadian tersebut pihaknya meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik LM Kafe. Sebab, objek tersebut sudah masuk dalam objek wisata yang dikontrak oleh SLL.

Baca Juga  Wanita Usia 19 Tahun Gantung Diri di Desa Lantan

“Kita minta pemda hadir memastikan itu aset pemda, setidaknya ada tanda pengenal lokasi pengelolaan objek tersebut,” tegasnya.

Ia meminta agar hal tersebut dapat segera direspons, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat, terlebih dengan adanya insiden pada Kamis (25/1) sore.

 

Sementara itu, pihak Lalo Mangan Kafe (LM Kafe) membantah jika pihaknya pernah mengklaim objek pemecah ombak sebagai miliknya. Dia menegaskan jika objek tersebut milik pemerintah dan tidak mungkin untuk diklaim.

“Bahwa kami tidak pernah mengklaim, tidak ada kata- kata mengklaim itu,” tegas Lukman Hadi selaku pengelola LM Kafe.

Dia menjelaskan, jika memobilisasi karyawan naik di objek wisata tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat laporan adanya fotografer dan tamunya yang diduga dimintai karcis swafoto di objek tersebut. Hal ini sebutnya membuat dirinya merasa jengkel lantaran objek tersebut milik pemerintah sehingga tidak bisa dilakukan pelarangan oleh pihak lain.

Baca Juga  Aik Berik Masuk 50 Desa Wisata Terbaik 2024, Menparekraf Turun Cek Lokasi

“Inikan milik pemerintah, bisa dong siapa saja berfoto di sana,” ujarnya.

Dia menegaskan siap dipertemukan dengan pengelola SLL untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Sementara itu, Samsul Bahri selaku fotografer yang melakukan kegiatan komersial di lokasi tersebut menjelaskan jika dirinya memang membuka jasa fotografi bagi pengunjung. Dimana dirinya menjelaskan memberikan karcis ke pemilik LM Kafe sesuai dengan jumlah pengunjung.

“Kalau ramai saya setor 30 ribu, kalau sepi paling 10 ribu,” katanya singkat.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.