FKKD Lotim Curiga Ada Persekongkolan Bawaslu dengan Caleg Tertentu

oleh -2001 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Puluhan Kades se-Lombok Timur saat menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu, Senin sore (29/1/2024).

LOMBOK – Kordinator Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur, Khairul Ihsan menaruh curiga ada persekongkolan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan oknum Caleg tertentu. Tudingan ini muncul buntut dari kasus yang melilit Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian. Dimana Sujian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oleh Bawaslu melalui sentra Gakkumdu.

Selain menduga ada persekongkolan, para Kades juga mempertanyakan Bawaslu dalam menindak para ASN maupun Caleg lain yang berpotensi melanggar aturan Pemilu.

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan di Lembar Diduga Kuat Anggota Polsek Sekotong

Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan Bawaslu dengan menjerat Kades hanya sebagai tameng agar terlihat bekerja. Maka dari itu, pihaknya meminta agar status tersangka Kades Kembang Kuning dicabut. Sayangnya, permintaan ini tidak dapat dikabulkan Bawaslu.

“Tidak pernah melakukan sosialisasi, kita diajak untuk menabuh genderang perang,” tegasnya, Senin sore (29/1/2024).

Karena tidak dipenuhi permintaan para Kades, mereka mengancam akan memobilisasi massa yang lebih banyak lagi dalam waktu dekat untuk melakukan aksi. Dia menilai, jika tindakan menerima aspirasi yang dilakukan Kades Kembang Kuning bagian dari kepentingan masyarakat, sebab aspirasi tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang ada di desa tersebut.

Baca Juga  Gara-gara Helm, Dorna Apresiasi WSBK di Sirkuit Mandalika

“Kami curiga, jangan- jangan Bawaslu ada persekongkolan dengam Caleg tertentu,” tuding Kades Mabagek Utara Baru ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur melalui Kordinator Devisi Pelanggaran Data dan Informasi, Jumaidi menegaskan dugaan Tipilu yang ditangani melalui sentra Gakkumdu, berdasarkan klarifikasi Kades Kembang Kuning ditemukan melakukan pelanggaran Pemilu. Sehingga kasus ini dilimpahkaan ke Kejaksaan dan saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Selong.

Baca Juga  Ketua Satgas NTB Ungkap Penyebab MBG Dihentikan di MIN 1 Lombok Tengah

“Dalam penanganan dugaan Tipilu, ada syarat formil dan non formil kita lengkapi dan segala tahapan serta proses itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu,” tegasnya.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.