LOMBOK – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, Widayat merespons pernyataan Kepala Desa Labuhan Haji di media. Kadis menegaskan, tidak etis saling klaim dalam polemik objek wisata Pemecah Gelombang di wilayah setempat.
“Tidak etis saling klaim, Dinas Pariwisata selalu terbuka,” katanya tegas, Jumat (2/2/2024).
Kadis mengungkapkan selama ini pihaknya tidak pernah diundang perihal mediasi yang diinisiasi Kapolsek Labuhan Haji Rabu (31/1/2024). Dimana dalam mediasi tersebut mempertemukan pihak pengelola SLL dan LM Kafe yang berselisih paham terkait objek wisata Pemecah Gelombang.
“Saya tidak pernah diundang sama sekali, tidak ada surat,” tegasnya lagi.
Pihaknya menegaskan tidak ada alasan Dinas Pariwisata untuk tidak hadir jika mediasi tersebut dilakukan secara resmi serta adanya surat undangan ke Dinas Pariwisata.
Sementara menyikapi tantangan dari Kades Labuhan Haji, pihaknya mengimbau agar pihak desa bersurat ke dinas sehingga proses penyelesaian masalah melalui mediasi bisa berjalan dengan baik.
Pihaknya juga memastikan jika SLL telah sah melakukan kontrak dengan Dinas Pariwisata sehingga berbagai kegiatan komersial maupun kegiatan lainnya di sport yang ada sudah menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
Sebelumnya, Kapolsek Labuban Haji IPTU Abdus Syukur menjelaskan jika pihaknya telah menghubungi beberapa pihak melalui sambungan telpon untuk hadir mediasi, mulai dari pihak pelapor LM Kafe, terlapor SLL Kafe, Pemdes, pemerintah kecamatan, dan juga pihak Dinas Pariwisata.
“Kita undang secara kekeluargaan saja, tetapi dari Dinas Pariwisata katanya tidak bisa hadir,” kata kapolsek.
Kapolsek juga menyinggung jika semua bentuk aktivitas keramaian yang ada di Pantai Labuhan Haji harus memiliki izin keramaian.
Ia juga menyinggung pihak SLL yang selama ini tidak pernah melayangkan surat pemeritahuan kepada polsek terkait adanya aktivitas komunitas di lokasi wisata tersebut.
“Harus koordinasi, mendatangkan orang banyak, kelompok – kelompok tertentu harus ada izin keramian,” katanya.(fen)





