Silang Pendapat, KPU Lotim Ngotot Tak Lakukan PSU

oleh -789 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Petugas KPPS di Lombok Timur saat memberikan kertas suara kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

LOMBOK – Dengan keluarnya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur yang merekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba rupanya tak direspons KPU setempat.

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah malah silang pendapat soal kasus tersebut. Menurut KPU persoalan di TPS 02 Bandok lebih mengarah ke ranah pidana sehingga penegakan pemilu diarahkan melalui sentra Gakkumdu.

“Apanya yang memenuhi unsur, itu masuk Tipilu,” tegasnya Selasa (27/2/2024).

Uci menegaskan unsur pelanggaran pemilu seperti tidak memiliki KTP maupun surat keterangan (Suket), tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tidak termasuk faktor yang mengharuskan dilakukan PSU di TPS.

Baca Juga  Catat! Berikut Janji Manis Lima Paslon untuk Honorer dan Guru di Lotim

“Surat dari Bawaslu itu sifatnya saran perbaikan, bukan rekomendasi,” tegasnya lagi.

Pihaknya menyebut memiliki dasar hukum sehingga persoalan ini diarahkan ke sentra Gakkumdu, dimana berdasarkan undang-undang Nomor 07 tahun 2017 pasal 533 menyebutkan orang yang menggunakan hak pilih seseorang masuk tindak pidana pemilu.

“Ini juga sudah kita sampaikan ke teman- teman Bawaslu,” katanya.

 

Disamping itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suedi Mahsun menerangkan jika pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Bawaslu, berkaitan dengan pelaksanaan usulan tersebut menjadi wewenang KPU Lombok Timur.

Pihaknya menerangkan jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atas tidak dilaksanakannya PSU di TPS 02 Desa Bandok, pihaknya menyarankan agar mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Dewan Rifa’I Pastikan Anggaran untuk Gaji Calon PPPK Lombok Tengah Aman

Sementara silang pendapat ini pun ramai mendapat tanggapan, kali ini datang dari Ketua Pemuda dan Aktivis (Apla) Lombok Timur, Hadi Tamara. Menurut dia KPU harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU. Pihaknya menyebut jika tidak dilakukan PSU dapat berdampak pada adanya asumsi yang tidak diinginkan terhadap penyelenggaran baik KPU maupun Bawaslu.

“Karena kejadian ini justru memperlihatkan hal yang kurang baik dan bahkan memunculkan asumsi yang tidak- tidak terhadap dua lembaga penyelenggara ini,” katanya.

Hadi menegaskan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukanya PSU  di TPS 02 Desa Bandok harus dilaksanakan oleh KPU, sebab Bawaslu juga ketika memberikan rekomendasi pasti sudah melalui kajian data dan fakta yang ada.

Baca Juga  Update Korban di Iran, 430 Tewas dan 3.500 Warga Sipil Terluka

Pihaknya menyebut ada beberapa unsur yang mengharuskan dilakukannya PSU yakni, pembukaan kotak suara serta berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, baik menandatangani, menuliskan atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Berikutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” tegasnya.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.