LOMBOK – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Lombok Tengah disetujui pemerintah kabupaten.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah mengatakan terkait Ranperda penyelenggaraan tentang peningkatan wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan bangsa sesuai dengan Pamcasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikam wawasan kebangsaan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai penyelenggara dan melakukan monitoring.
“Sehingga pelaksanaannya di daerah perlu payung hukum yang jelas dan tegas,” katanya dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (26/2/2024).
“Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan ranperda penyelanggaran penguatan wawasan kebangsaan kami Pemda Lombok Tengah melalui pembahasan yang konperhensif menyatakan menyetujui disahkan sebagai peraturan daerah,” sambungnya.
Sementara, Juru Bicara Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai dalam sidang paripurna mengatakan, kondisi faktual saat ini eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Selain itu lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan kondisinya kian memprihatinkan dan perlu ditanamkan dalam jiwa dan raga masyarakat Lombok Tengah.
“Hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan di Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan kabupaten yang sedang dilihat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi,” ujarnya.
Pihaknya berharap kedepan Ranperda tersebut nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan dengan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.(nis)





