LOMBOK – Pelapor kasus dugaan korupsi di Bank NTB Syariah, Prof. Zainal Asikin mengaku kini dimusuhi banyak pihak setelah melaporkan bank plat merah tersebut bulan Januari 2024 ke Polda NTB.
“Harusnya kasus korupsi ini musuh bersama, tapi di sini malah yang melapor dimusuhi bersama-sama. Ini yang membuat saya heran di NTB,” ungkapnya dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id melalui chanel Youtube Diki Jurnalis, 29 Februari 2024.
Prof Asikin mengungkapkan, ada tiga poin laporan yang disampaikannya ke penyidik Polda NTB atas kasus yang terjadi di Bank NTB Syariah.
- Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Bank NTB Syariah di kabupaten/kota yang menimbulkan kerugian Negara berdasarkan temuan BPK 2,4 miliar.
- Kasus kredit macet tahun 2020-2022 dengan total kerugian 24 miliar.
- Kasus sponshorsip dengan nilai 5 miliar, pihak Bank NTB Syariah memberikan suntikan dana pada event yang seharusnya tidak boleh diberikan karena tidak termasuk olahraga kerakyatan berdasarkan UU.
“Saya melapor kasus ini dalam rangka mencegah kerugian negara, mencegah perusahaan tidak rugi konteksnya. Dan ingat, belum tentu yang dilaporkan bersalah, tapi ini semata-mata untuk antisipasi dan dasar laporan dokumen sah,” tegasnya.
“Saya tidak sebutkan nama dimana Bank NTB Syariah menjadi sponshorsip karena UU kerahasian. Intinya BUMD tidak boleh menjadi sponshorsip kegiatan olahraga yang bukan olahraga kerakyatan. Yang boleh itu, sepak bola, voli ball, nah kalau diluar itu ngak boleh,” sambung Prof. Asikin.
Dosen ilmu hukum di Universitas Mataram (Unram) ini mencontohkan dengan kasus Formula E di Jakarta. Dalam kasus tersebut BPK menjadikannya sebuah temuan dengan nilai triliunan.
“MotoGP itu ngak boleh Bank NTB Syariah menjadi sponshorsip, MXGP di Sumbawa dan Mataram juga tidak boleh. Kalau bentuk bisnis yang bisa terlibat menjual tiket. Makanya saya ingatkan jangan, ini bisa jadi temuan maka saya lakukan prefentif,” katanya tegas.
Sementara soal kredit macet, ada temuan bahwa penerima atau pengusaha penerima dana pinjaman dari bank tidak layak, tidak jelas. Penerima pinjaman kredit juga tidak menyerahkan jaminan kepada pihak bank. Parahnya lagi kata Prof. Asikin, para penerima kredit pinjaman tersebut sama sekali tidak pernah nyetor.
“Enak sekali ya, sementara masyarakat antre menunggu diberikan pinjaman modal itu jelas juga pakai jaminan,” sentilnya.
Kasus kredit macet ini temuannya tahun 2020-2022. Namun kuat dugaan semua ini bisa dimuluskan karena ada campur tangan oknum penguasa di Pemprov NTB.
Sementara itu berdasarkan UU perbankan, bagi penerima pinjaman yang sudah melakukan setoran dan kemudian dihadapkan dengan musibah contoh, kasus covid-19 dan plus mayor baru bisa diberlakukan toleransi. Parahnya kasus ini, mereka sama sekali tidak pernah nyetor.
Pada kasus kredit macet ini sambung Prof. Asikin, penerima pinjaman lebih dari satu orang namun anehnya ada yang mendominasi.
“Ini kan lucu jadinya kok bisa dikasi, kalau warga susah dapat kredit meskipun bawa sertifikat. Ini janggal dan perlu ditelisik. OJK juga berikan rekom perbaikan,” bebernya.
Terakhir temuan dalam proyek pembangunan gedung kantor Bank NTB Syariah di kabupaten/kota. Temuan kerugian Negara dalam pembangunan yang tak sesuai namun pembayaran jalan terus. Harusnya pihak rekanan bertanggungjawab dan pihak bank mendesak. Tapi itu dilihat tidak dilakukan dan menjadikan sebuah temuan.
“Data saya banyak dapat dari berbagai sumber informasi, saya juga akan laporkan ke KPK kasus ini kalau tidak bisa lanjut di Polda. Ini sebenarnya kasus kecil makanya saya lapor ke Polda saja,” tegasnya lagi.
Saat ini tambahnya, penyidik Kejati NTB terlihat mulai bergerak dalam kasus korupsi tersebut. Ada beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meskipun kasus ini awal dilaporkan ke Polda, dosen yang dikenal nyeleneh tersebut tidak heran.
“Mungkin ini hasil komunikasi Polda dan Kejati. Ada yang tindak unsur Pidana dan korupsi,” katanya.
Dari awal sampai dengan saat ini setelah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Prof. Asikin mengaku banyak didatangi pihak tertentu. Ada juga orang yang diutus untuk menyampaikan agar dirinya tidak berkoar dalam kasus ini ke public dengan iming-iming diberikan proyek puluhan miliar.
“Jadi yang utus itu pengusaha katanya, ini lewat teman saya dia bilang jangan ngomong Bank NTB lagi. Tapi saya bukan itu tujuan, untuk apa,” pungkasnya.
Disamping itu satupun petinggi Bank NTB Syariah belum ada yang bisa dikonfirmasi atas kasus dugaan korupsi tersebut. Humas yang coba dihubungi tidak bisa.(dik)







