LOMBOK – Dengan adanya rencana pemerintah pusat memberikan cuti ayah bagi kalangan ASN selama 60 hari pro kontra. Anggota DPRD Lombok Tengah H. Sidik Maulana menilai rencana itu sangat baik.
Sidik ungkapnya ini merupakan bentuk keperdulian negara kepada kelangsungan hidup keluarga masyarakat Indonesia, apalagi nanti jika diterapkan di daerah-daerah terutama di Lombok Tengah.
“Kita dan saya terutama sebagai anggota DPRD setuju dengan program ini,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu (23/3/2024).
Sementara itu penerapan cuti ayah bagi ASN ini menurut dia tidak bertentangan dengan budaya masyarakat, karena mendampingi istri saat momen hamil sampai melahirkan. Bahkan jika mengalami keguguran adalah momen yang sakral dalam hidup.
Ia menambahkan dengan hadirnya pengasuhan ayah dalam keluarga lewat cuti tersebut, dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia kedepannya.
“Tidak bertentangan lah dengan budaya masyarakat misalnya dilakukan di setiap daerah tidak ada penghalangan,” yakinnya.
Sidik berharap kedepan aturan cuti tersebut dapat dilakukan juga pada sektor swasta.
Sementara Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas mengatakan pihaknya mengusulkan aturan cuti tersebut kepada DPR RI.
Dimana ASN laki-laki yang baru memiliki anak diberikan masa cuti sekitar 60 hari untuk mendampingi istri menjelang dan setelah masa melahirkan atau ketika istri mengalami keguguran.
“RPP Manajemen ASN terkait cuti kelahiran ditargetkan tuntas maksimal April 2024,” katanya kepada media.(nis)





