DPRD Loteng Revisi Perda Tentang Pemdes

oleh -453 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Loteng Fraksi Demokrat / Andi Mardan

 

LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintah Desa (Pemdes). Langkah ini dilakukan untuk bisa mengakomodasi perubahan UU tentang desa yang telah ditetapkan, tahun 2024.

Anggota DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan membeberkan kabar dilakukan perbaikan Perda soal pemerintah desa tersebut.

Baca Juga  Fraksi PKS DPRD Loteng Minta UU Cipta Kerja Dicabut

“Sekarang sudah masuk tahap fasilitasi oleh pemerintah provinsi,” terangnya, Sabtu pekan lalu.

Dijelaskan Andi Mardan, sebelumnya dalam revisi Perda masa jabatan kepala desa masih tetap mengacu pada aturan lama, yakni tetap 6 tahun.

Baca Juga  Ketua DPD PAN Loteng Benarkan Calegnya Diciduk Polisi

“Sekarang ada perubahan jadi 8 tahun,” ungkapnya.

Andi menyampaikan, dari Panitia Khusus (Pansus) tetap mengacu regulasi lama yakni, 6 tahun. Sebab, saat pembahasan waktu itu perubahan tersebut belum pernah dibahas. Namun ketika sekarang sudah diakomodasi dengan difasilitasi pemerintah provinsi, maka akan dibahas perubahannya.

Baca Juga  Realisasi Program Pokir, Dewan Rifai Buka Turnamen Voli di Desa Saba

“Setelah itu baru nanti kita bahas,” katanya.

Ia menambahkan, mumpung sekarang Ranperda belum ditetapkan maka masih ada kesempatan untuk dibahas untuk mengakomodasi perubahan undang-udangan tersebut.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.