LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintah Desa (Pemdes). Langkah ini dilakukan untuk bisa mengakomodasi perubahan UU tentang desa yang telah ditetapkan, tahun 2024.
Anggota DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan membeberkan kabar dilakukan perbaikan Perda soal pemerintah desa tersebut.
“Sekarang sudah masuk tahap fasilitasi oleh pemerintah provinsi,” terangnya, Sabtu pekan lalu.
Dijelaskan Andi Mardan, sebelumnya dalam revisi Perda masa jabatan kepala desa masih tetap mengacu pada aturan lama, yakni tetap 6 tahun.
“Sekarang ada perubahan jadi 8 tahun,” ungkapnya.
Andi menyampaikan, dari Panitia Khusus (Pansus) tetap mengacu regulasi lama yakni, 6 tahun. Sebab, saat pembahasan waktu itu perubahan tersebut belum pernah dibahas. Namun ketika sekarang sudah diakomodasi dengan difasilitasi pemerintah provinsi, maka akan dibahas perubahannya.
“Setelah itu baru nanti kita bahas,” katanya.
Ia menambahkan, mumpung sekarang Ranperda belum ditetapkan maka masih ada kesempatan untuk dibahas untuk mengakomodasi perubahan undang-udangan tersebut.(red)