LOMBOK – Komisi II DPRD Lombok Tengah merancang peraturan daerah (Perda) pengembangan sektor ekonomi kreatif. Hal ini disampaikan juru bicara gabungan komisi di DPRD, Ahmad Syamsul Hadi pada saat sidang paripurna, Kamis (24/7/2025).
Dikatakan Ahmad, bangsa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan untuk menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif, guna memajukan kesejahteraan umum.
Oleh karena itu, Pemkab Lombok Tengah juga ikut bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif agar mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu perkembangan ekonomi kreatif masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dan hambatan tertentu, seperti kurangnya infrastruktur pendukung, akses terbatas terhadap pembiayaan, kurangnya pengetahuan dan keterampilan khusus, serta kurangnya pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
“Kabupaten Lombok Tengah memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Panorama alam yang memukau, serta kekayaan nilai budaya yang beragam, menciptakan peluang untuk memajukan sektor ekonomi kreatif di wilayah ini,” katanya.
Dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Lombok Tengah dirasa sangat berkepentingan dengan ekonomi kreatif. Sehingga DPRD mendoronga peran Pemda menjadi fasilitator dan regulator.
Dalam fungsi regulator Pemda berfungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi kreatif sebagai instrument untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi.
“Berkaca pada kondisi di atas dan kondisi sekarang hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki payung hukum dalam mengatur pengembangan ekonomi kreatif, maka menjadi urgen bagi kita bersama untuk membentuk perda tentang pengembangan ekonomi kreatif,” pungkasnya.(nis)





