LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi mengatakan pihaknya sedang merancang pengelolaan aset milik daerah. Sebab, aset-aset tersebut harus mampu menghasilkan pendapatan dan nilai tambah ke Pemda.
Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah sudah tidak relevan dan hanya 72 pasal. Menurut dia, sementara Perda itu tidak bisa diperbaiki lagi karena tidak sesuai dengan semangat aturan yang diatasnya.
Nantinya dalam Perda yang baru ini akan diatur soal harga sewa aset daerah yang lebih fleksibel, hal itu karena banyaknya aset pemda yang mangkrak dan tidak dimanfaatkan.
“Maka ini harus diubah dan diganti dengan Perda yang baru, Perda yang baru pasalnya itu sekitar 330 lebih pasal dan itu rigid sekali,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu pihaknya telah meninjau sejumlah aset milik daerah yang hingga saat ini belum sempat dimanfaatkan. Antara lain, Galeri Seni di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur.
Kemudian pihaknya juga melakukan kunjungan ke Balai Benih Ikan di Desa Pemepek dan Sintung Park di Kecamatan Pringgarta, serta Pabrik Tepung Tapioka di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
“Harapannya kedepan kita lebih tertib dan lebih baik dalam pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah terutama yang berpotensi mendatangkan pemasukan keuangan yang besar,” kata Ahmad.
Sejumlah aset lahan yang pihaknya kunjungi baru ini, perlu dicarikan solusi agar bisa produktif misalnya dengan mencari pihak ketiga sebagai pengelolanya.
Sementara itu sebelumnya, dewan dan Pemda berkonsultasi dengan kementerian di Jakarta soal opsi pengelolaan aset tersebut. Selain dengan sistem sewa, termasuk terkait penyelesaian sengketa dan masalah hukum.
Terkait berapa jumlah aset milik Pemda secara keseluruhan, selama ini belum ada dokumen final soal barang milik daerah yang diberikan kepada pihaknya di DPRD oleh Pemda.
“Kita meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendata barang milik daerah yang melekat pada setiap OPD. Itu harus dicatat dan dilaporkan,” tegasnya.
Katanya, setiap sidang paripurna Pemda mengumumkan soal nilai aset daerah yang dimiliki dan tahun ini tercatat senilai Rp 3 trilliun lebih, namun angka tersebut tidak detail pengelolaannya dan bisa jadi bukan angka yang sebenarnya.
“Itu kan nilai, kalau nilainya segitu kalau dimanfaatkan menghasilkan angka berapa nah itu yang kita kejar,” ucapnya.
Ditambahkan Ahmad, aset lainnya milik derah yang tercatat di Kawasan Kuta Mandalika Pemda memiliki lahan seluas 1 hektare yang saat ini luasannya semakin menyusut dan tinggi sekali. Kata Ahmad, pihaknya masih akan periksa dan dimanfaatkan oleh pihak lain di sekitar lahan.
Selain itu Pemda diketahui juga memiliki aset lahan di eks Pasar Seni, Mong, Desa Kuta yang menurutnya juga perlu diperhatikan.
“Ya penyusutannya kan karena diambil orang karena kan tidak diurus selama ini, bukan turun nilainya tapi hamparannya yang mengecil. Kita juga punya tanah di Pasar Mong bekas Pasar Seni, nah ini kedepan kalau gak dicatat gak diurus ya kita nggak tau,” pungkasnya.(nis)





