LOMBOK – Segel kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dibuka Camat Batukliang Lalu Sudirman, Senin pagi (29/4/2024).
Pembukaan segel kantor desa oleh pemerintah kecamatan langsung mendapatkan reaksi dari warga yang sempat menyegel kantor desa.
“Kami Aliansi Pemuda Peduli Desa merasa kecewa atas sikap bapak Camat Batukliang dengan sadar yang tanpa koordinasi dengan kami dari pihak masyarakat,” kata korlap aksi demo waktu itu, Muhammad Sarwan.
Sarwan menyampaikan bahwa Hari Minggu malam Senin sekitar Pukul 20.00 Wita, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk dimediasi dahulu baru akan dibuka penyegelan kantor desa oleh pihak Polsek.
“Dengan sikap Bapak Camat Batukliang yang bersama pihak DPMD membuka segel kantor desa secara sepihak seolah-olah menambah kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Barabali,” ungkapnya.
Ia mengakui pembukaan segel kantor desa dengan dalih pelayanan publik, padahal diketahui kantor desa ini disegel atas permintaan dan persetujuan masyarakat Desa Barabali pada saat aksi demontrasi.
Dia membeberkan, hasil diskusi dengan Camat Batukliang pihaknya meminta untuk difasilitasi mediasi dengan kepala desa, pemerintah desa, BPD, Kapolres, Inspektorat, DPMD dan harus dihadiri Bupati.
“Kami aliansi pemuda peduli desa akan melakukan demonstrasi jilid 2 besar-besaran, karena ini murni dari permintaan masyarakat,” ancamnya.
Terpisah, Camat Batukliang Lalu Sudirman membenarkan telah membuka segel kantor Desa Barabali. Pihaknya menjelaskan dasar dibuka segel.
“Kemarin kami sudah bertemu dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Barabali yang diwakili oleh Joni Iskandar, lalu Andre, Sarwan, Muhlis dan lainnya yang jelas mereka ini perwakilan,” tegas camat saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa (30/4/2024).
Camat juga membeberkan hasil diskusinya dengan perwakilan masyarakat Desa Barabali. Setidaknya terdapat lima poin penting disepakati.
- Kesepahaman bersama agar Kantor Desa Barabali bisa menyelenggarakan pelayanan publik.
- Mengawal dan menghormati proses hukum yang berjalan terkait persoalan hukum Kepala Desa Barabali sampai keputusan hukum yang tetap dari APH.
- Penyegelan Ruang Kerja Kepala Desa.
- Meminta secara kekeluargaan agar Kepala Desa Barabali tidak melaksanakan tugasnya selaku kepala desa sampai ada keputusan hukum yang tetap dari APH.
- Bersepakat untuk kita bersama-sama ikhtiar untuk membuat suasana yang aman kondusif bagi masyarakat.(dik)







