LOMBOK – Masuknya tahapan Pilkada di Lombok Timur tahun 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menjaga netralitas.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan mengatakan, dalam konteks politik, ASN diwajibkan menjaga netralitasnya karena secara regulasi ASN tidak boleh berpolitik praktis yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta Pilkada.
“Dalam Undang-undang mau pun Peraturan Pemerintah (PP), tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur secara eksplisit, ASN tidak boleh memihak atau memfasilitasi salah satu pasangan calon,” katanya tegas, Selasa (14/5/2024).
Menurut Johari, ada beberapa syarat jika ASN ingin terlibat politik praktis. ASN tersebut harus melakukan cuti dari instansi tempat bertugas dengan ketentuan selama masa cuti tidak boleh melakukan aktivitas menggunakan fasilitas pemerintah.
Kemudian jika nantinya ASN tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari status sebagai ASN tersebut.
“Jika ASN melanggar netralitas, bisa disanksi sesuai undang-undang tentang ASN, dan Undang-undang pemilihan umum. Bahkan, jika terlibat dalam praktek politik uang, bisa diancam dengan pidana penjara,” ungkapnya.
Selain kepada ASN, Bawaslu juga mengimbau agar P3K untuk selalu bersikap netral. Tidak melakukan aktivitas politik yang menguntungkan salah satu bakal calon.
“Harapan kami pada penjabat Bupati Lombok Timur selalu mengingatkan jajarannya, terlebih kami sudah melayangkan surat imbauan tentang netralitas ASN,” bebernya.(fen)





