Tersangka Korupsi Melawan, Kajari Lombok Tengah Turun Tangan

oleh -1545 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kajari Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait saat hadir di dalam sidang Praperadilan perdana, Selasa (3/9/2024) di Pengadilan Negeri Praya.

LOMBOK – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi NTB, Suherman melakukan perlawanan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lombok Tengah, 22 Agustus 2024.

Suherman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan wisata Gunung Tunak di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tahun 2017.

Dari penetapan menjadi tersangka, PPK ini melakukan perlawanan dengan mengambil langkah mengajukan permohonan Praperadilan (PP) atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

“Dasar kami mengajukan PP kembali karena di PP pertama tahun 2023 kami telah memenangkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Praya. Makanya harus ada prosedur jaksa melakukan pemanggilan kepada klien kami, meskipun 13 kali dipanggil jaksa dan tidak hadir,” tegas kuasa hukum Suherman, Pramudia Gilang Mahesa di Praya, Selasa (3/9/2024).

Kepada media, Gilang menyebutkan, dalam pemanggilan tidak harus dilayangkan 13 kali. Prosedurnya cukup tiga kali. Namun langkah jaksa memanggil Suherman dengan belasan kali ini patut dipertanyakan juga.

Baca Juga  Tuan Rumah PON, Dewan Minta Bupati Perhatikan GOR Tastura

“Kami di PP pertama menang dan itu bukti kegagalan kejaksaan, kalau sekarang kembali dilakukan penyelidikan ini kan gk ada dasar dan itu jelas dalam undang-undang, harusnya ada novum baru,” tegansya lagi.

Gilang juga mempertanyakan kejaksaan yang tidak mengembalikan sejumlah dokumen penting milik PPK pasca putusan PP pertama. Kan ini agak rancu jadinya,” ungkapnya.

“Kami pencari keadilan melakukan upaya PP kedua, kami anggap perkara ini cacat hukum dan cacat secara formil,” sambungnya.

Ditambahkan kuasa hukum, kliennya tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana untuk PP kedua dengan dalih kurang sehat.

“Secara psikologis klien kami ditekan, dan saya wakili memberikan hak jaminan hukum kepada klien kami,” katanya.

Sementara itu dalam PP kedua ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait langsung turun tangan. Kajari bertindak langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) bersama anak buahnnya pada sidang perdana Praperadilan.

Baca Juga  Mulai Pusing Imbas Pemotongan Anggaran, 4.591 PPPK Paruh Waktu Belum Aman

“Ini pemohon Praperadilan adalah Pak Suherman yang merupakan PPK,” kata Kajari kepada media usai sidang.

Dijelaskan Kajari, pasca putusan PP pertama 2023 yang membuat Kejari Lombok Tengah kalah. Tidak lama pihaknya kembali menerbitkan surat perintah dilakukan penyelidikan baru. Hasilnya, kejaksaan menetapkan satu orang tersangka yakni, PPK di Dinas PUPR NTB.

Dari PP kedua ini, Kajari yakin dan sangat optimis akan menang. Karena pihaknya telah menyiapkan bukti dan langkah baru sesuai petunjuk hakim PP pertama.

“Bisa jadi tersangka bertambah, dan kontraktor yang pertama melakukan PP kami tetap periksa sebagai saksi juga. Cuma PPK ini 13 kali kami panggil tidak pernah mau hadir, malah menghindar dan mangkir setiap panggilan,” tegasnya.  

Baca Juga  Tidak Ada Pemerasan di Balai Rehabilitasi, Kapolres Loteng jadi Pengawas

Dijelaskan Kajari, Kasi Pidsus bersama timnya pernah turun untuk menyampaikan undangan pemanggilan dan memanggil secara langsung namun terkesan tersangka menghindar.

“Kami libatkan Pak Kaling, ada kok video dan foto saat kami lakukan pemanggilan secara sah, kami cari info ke kanan kiri tersangka ini memang menghindar. Tersangka ini setiap hari absen di kantornya (Dinas PUPR NTB, red) full, gaji masih diterima tapi tidak pernah ada di kantor,” sambung Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Brata di lokasi yang sama.

Dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini, Kajari mengaku telah menyiapkan bukti kuat dan melebihi syarat.

“Harusnya dua alat bukti tapi kami siapkan empat alat bukti,” tegas Kajari lagi.

Sementara itu bicara hasil audit dilakukan Inspektorat Provinsi NTB, proyek perbaikan jalan itu menimbulkan kerugian Negara Rp 330 juta lebih.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.