Kades Terseret Kasus TPPO, Warga Segel Kantor Desa Nyiur Tebel

oleh -1352 Dilihat
FOTO ISTIMEWA Begini kondisi kantor Desa Nyiur Tebel pascadisegel dan dipenuhi coretan warga di tembok kantor, Senin (20/5/2024).

 

LOMBOK – Warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur menyegel kantor desa setempat. Aksi ini buntut dari pasca dilantiknya Kades Nyiur Tebel Maryun oleh Pj Bupati, belum lama ini.

Warga melakukan aksi ini karena menolak dipimpin Kades mantan terpidana. Sang Kades pernah terseret kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Camat Sukamulia, Lalu Rahiman Amri membenarkan adanya penyegelan kantor desa tersebut. Penyegelan kantor desa menggunakan kayu yang dipaku di pintu dan gerbang kantor desa, serta berbagai coretan bermuatan protes ditulis di tembok kantor desa. Aksi penyegelan ini diperkirakan dilalukan warga, Senin dini hari.

Baca Juga  Harga Kebutuhan Pokok Turun Naik Awal Ramadan

“Kejadiannya diperkirakan malam hari,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Kata camat, Kades diketahui pernah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus TPPO dengan hukuman 1 tahun penjara. Kemudian warga Nyiur Tebel meluapkan protesnya melalui coretan ditembok kantor desa. Warga meminta agar kepala desa mundur dari jabatan karena dinilai telah mencoreng nama desa. termasuk warga tak mau dipimpin oleh Kades yang terlibat kasus.

Baca Juga  Dokter Muzakir Langkir Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta

“Memang Kades tersebut pernah terjerat kasus TPPO di Lombok Tengah, mungkin itu penyebabnya sehingga warga menyegel kantor desa,” ungkapnya.

Camat berjanji akan terus melakukan komunokasi dengan para tokoh yang ada di desa untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.

“Kami mencoba komunikasi dengan tokoh sekitarnya,” janji camat.

 

Sementara sampai Senin siang kantor Desa Nyiur Tebel masih posisi disegel. Pelayanan terlihat lumpuh di kantor desa. Kendati pemerintah desa dan kecamatan sempat meminta masyarakat untuk membuka segel, namun warga bersikeras dan menuntut adanya kesepakatan terkait tuntutan warga tersebut.

Baca Juga  Penyaluran Bansos Versi DTSEN Sempat Terlambat di Lombok Tengah

“Pokoknya sebelum Kades Nyiur Tebel diberhentikan, kantor desa ini tidak boleh dibuka ,” kata salah seorang warga inisial A.

Sampai dengan berita ini diterbitkan masih belum ada keterangan resmi dari Maryun selaku Kades Nyiur Tebel.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.