LOMBOK – Komisi IV DPRD Lombok Tengah tengah merampungkan dalam membahas Ranperda terkait hak-hak disabilitas dan telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam perda tersebut termuat semua hak-hak para disabilitas sebagai warganegara yang harus dilindungi oleh Pemda. Adapun hak yang diatur seperti akses untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak, serta mendapatkan fasilitas yang ramah bagi mereka di ruang publik.
“Insyaallah tahun ini kita bisa selesaikan,” kata anggota DPRD Lombok Tengah, Yasir Amrillah kepada koranlombok.id, Jumat (24/5/2024).
Terkait fasilitas umum yang saat ini belum ramah disabilitas, Pemda juga masih terbentur oleh pendanaan APBD, dimana setidaknya di masing-masing kantor pelayanan membutuhkan lift ataupun fasilitas lainnya.
Namun kata dewan asal Desa Bunut Baok tersebut, pihaknya di Komisi IV setidaknya sudah membuat dasar hukum yang berlaku untuk penyediaan fasilitas-fasilitas ramah disabilitas kedepan.
“Tapi paling tidak kita pasti bertanggung jawab lah terkait itu, kalau memang anggaran sudah bagus tentu kita akan laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu Ranperda terkait perlindungan perempuan dan anak masih perlu ada perbaikan, hal tersebut karena pengertian kesetaraan gender harus termuat.
Selain itu undang-undang diatasnya juga telah 50 persen berubah karena adanya perubahan pengertian tersebut.
“Masih belum bisa kita selesaikan, karena terjadi perubahan yang signifikan setelah harmonisasi dengan Kemenkumham kemarin,” pungkasnya. (nis)





