LOMBOK – Oknum guru SD swasta di Kota Mataram dilaporkan orangtua murid ke Polresta Mataram atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan dimasukan orangtua korban, Senin (20/1/2025).
“Ya benar mas saya sudah masukan laporan,” ungkap orangtua korban inisial LI saat dikonfirmasi Koranlombok.id.
LI menceritakan awal mula kasus ini terjadi dan menimpa putrinya. Kasus itu terjadi tanggal 24 Desember 2024. Kejadian baru diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua jika di sekolah korban sempat dipegang pantatnya dan bagian kemaluan oleh oknum guru.
Atas cerita korban, sang ibu kemudian tanggal 16 Januari 2025 mendatangi sekolah anaknya untuk menanyakan kepada para guru apa yang dialami korban.
“Setelah itu tanggal 17 Januari 2025 Pukul 20.00 Wita terlapor bersama kepala sekolah dan wali kelas datang ke rumah saya untuk minta maaf. Terlapor juga mengakui perbuatannya dilakukan dua kali kepada korban,” cerita LI.
Dari pengakuan terlapor, LI kemudian merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.
“Informasi yang saya terima bukan hanya anak saya saja jadi korban, ada siswa lain,” ungkapnya.
Selain itu, kata LI, pihak dari lembaga perlindungan anak (LPA) Kota Mataram hari ini dijadwalkan akan turun ke SD swasta tersebut untuk memeriksa korban lainnya.
Diketahui laporan kasus ini masuk berdasarkan bukti surat tanda terima polisi Nomor: STTP/32/1/2025/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polresta Mataram.(red)