Rekanan Penyedia Makanan di RSUD Praya jadi Tersangka

oleh -1915 Dilihat
FOTO ISTIMEWA Penyidik Kejari Lombok Tengah saat membawa tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020.

 

LOMBOK – Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 bertambah. Rekanan penyedia makanan basah dan kering ditetapkan menjadi tersangka, Baiq Marisa.

 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapakan Baiq Marisa menjadi tersangka atas hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tiga orang tersangka. Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, mantan PPK Adi Sasmita dan mantan Bendahara Baiq Prapningdiah.

 

Selain menetapkan tersangka baru, kejaksaan juga langsung menahan tersangka, Senin (3/6/2024) pukul 15.40 Wita. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menyampaikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan basahatau kering di RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan, menimbulkan kerugian Negara.

Baca Juga  Juknis Makan Siang Bergizi Belum Ada, Dewan Belum Bahas di APBD 2025

 

“Bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 tersangka inisial BMA,” terangnya dalam keterangan resminya.

 

Dijelaskan Bratha, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi BLUD RSUD Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana yakni.

 

Diketahui, ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap mantan Direktur RSUD Praya, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya, Adi Sasmita.

Baca Juga  Tujuh Tahapan Ditetapkan KPU Dalam Penerimaan Bacaleg

 

“Berdasarkan kasus ini kami lakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan basah atau kering,” ungkapnya.

 

Atas pengembangan kasus ini, jumlah kerugian Negara atau daerah sebesar Rp. 528.949.392,- (lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).

 

Kepada tersangka, jaksa menjatuhkan sangkaan dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Bupati Pathul Lepas 959 Mahasiswa KKP UIN Mataram

 

“Terhadap tersangka kami langsung melakukan penahanan,” tegasnya.

Ditambahkan Bratha, penahanan terhadap tersangka dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.