LOMBOK – Dua mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah bereaksi setelah mengetahui lima komisioner KPU dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mantan Ketua KPU Lombok Tengah periode 2020-2024 Lalu Darmawan menyampaikan, agar penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara Pilkada. Menurut dia harus merupakan sumber daya manusia yang berintegritas dan didapatkan melalui proses yang terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Darmawan, untuk menjamin mutu sumber daya manusia Badan Adhoc itu, maka perlu diperhatikan dan cermati ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2022. Berikutnya, keputusan nomor 534 tahun 2022 dan keputusan Nomor 476 tahun 2024.
“Maka dalam proses seleksi PPK, PPS sekurangnya wajib memperhatikan ketentuan dalam melakukan penilaian,” tegasnya kepada redaksi Koranlombok.id.
Disebutkan Darmawan, pertama soal pengetahuan kepemiluan meliputi teknis penyelenggaraan pemilu, pengetahuan kelembagaan penyelenggara pemilu, penguasaan dan pengetahuan kewilayahan, tata administrasi kepemiluan.
Kedua, komitmen meliputi sikap kerja, integritas, profesionalitas, dan tentu loyalitas kepemimpinan dan kelembagaan, track record peserta diantaranya pengalaman kepemiluan, pengalaman organisasi dan pengabdian di masyarakat.
“Jadi sepanjang ketentuan dan prosedur dilaksanakan maka Insyallah selamat dan berkah dunia akhirat, sebaliknya jika ketentuan tersebut diabaikan, maka pasti terjadi gejolak ketidak puasan, ketidak terimaan peserta,” sebutnya.
Sementara, menurut mantan Ketua KPU Lombok Tengah periode 2008-2013 doktor Agus setiap proses seleksi PPK dan PPS selalu ada yang kecawa. Sebab, kursi direbut terbatas sementara yang berminta banyak, sehingga kompetisinya tinggi.
Oleh karena itu, dalam seleksi PPK dan PPS KPU pasti memiliki pedoman apakah dalam bentuk peraturan KPU atau petunjuk lainnya. Dan seluruh proses seleksi berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan, independen, berintegritas, efektif, efesien, profesional, dan akuntabel.
“Nah apabila ada masyarakat yang kurang puas terhadap proses seleksi saya kira bisa meminta penjelasan kepada KPU dan pasti KPU akan memberikan penjelasan,” tegasnya.
Selanjutnya, soal pengakuan para mantan PPK yang mulai ramai di media sosial jika memang ada masalah mekanismenya sudah disediakan oleh undang-undang.
“Jika menyangkut pidana bisa diajukan ke Bawaslu nanti diproses oleh Bawaslu, jika ada bukti-bukti yang cukup Bawaslu akan merekomendasikan ke lembaga yang memiliki wewenang. Jika itu menyangkut etik, maka kata undang-undang silahkan ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” katanya.
Maka dari setiap proses, kata Agus, semua sudah ada aturannya, ada mekanisme, dan tidak perlu membuat pernyataan-pernyataan yang bikin gaduh.
Disamping itu diketahui lima komisioner KPU Lombok Tengah dilaporkan ke DKPP oleh mantan PPK Praya Barat Daya, Batukliang, Batukliang Utara. Sementara terbaru mantan PPK Pujut dan Jonggat dikabarkan juga telah melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan komisioner ke DKPP.
Para mantan PPK ini melaporkan dugaan perbuatan nakal oknum komisioner saat Pileg kemarin. Selain itu mereka juga melaporkan soal dugaan permainan dalam proses rekrutmen PPK.(red)







