LOMBOK – DPRD Lombok Tengah dalam sidang paripurna mengumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025 – 2030, Rabu (5/1/2025).
Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana membacakan bahwa sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.1.4/23/2025 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021 – 2025 akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak.
“Sementara itu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan tanggal 10 Februari 2025,” kata Suhadi Kana.
Kata Sekwan, berdasarkan surat dari Kemendagri mengumumkan bahwa Lalu Pathul sebagai Bupati Lombok Tengah dan H.M Nursiah sebagai Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 hasil dari Pilkada serentak 2024.
Berikutnya keputusan KPU Lombok Tengah nomor 1 tahun 2025 Pathul – Nursiah berhasil mendulang sebanyak 298.137 suara atau sebesar 57,02 persen dari total suara sah.
“Demikian pengumuman ini untuk ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan pada sidang paripurna mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan KPU Lombok Tengah. Dimana segala berbagai persoalan, kendala, dan hambatan yang dihadapi sebagai dinamika politik dam demokrasi yang semakin berkembang dan kompleks.
“Semoga rapat paripurna DPRD Lombok Tengah kali ini dapat memberi manfaat bagi kemajuan Bumi Tatas Tuhu Trasna yang sama-sama kita cinta dan bernilai ibadaha dihadapan Alllah SWT,” tutupnya.(nis)