LOMBOK – Wacana pemekaran Kabupaten Lombok Timur menjadi Kabupaten Lombok Selatan (KLS) masih menjadi topic penting dibicarakan. Akan tetapi, sejauh ini belum ada kabar kejelasan bisa terwujud.
Diketahui, wacana mekar ini sempat menjadi janji prioritas yang diangkat calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pilkada 2019. Namun pemekaran Kabupaten Lombok Timur menjadi dua kabupaten, belum bisa terealisasi.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II KNPI Lombok Timur, Muhrim Rajasa mengatakan jika pemekaran KLS sampai dengan saat ini masih belum ada sinyal dari pemerintah pusat. Pasalnya, kebijakan pemekaran tidak bergantung pada Bupati ataupun Gubernur melainkan pemerintah pusat.
“Pemekaran daerah tergantung presiden,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Muhrim menerangkan, sejauh ini usulan pemekaran KLS selain tertahan oleh moratorium juga usulan tersebut belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya yang terlibat, sempat menemui Kepala Seksi Otonomi Daerah di Kemendagri untuk menanyakan hal tersebut. Tapi dijawab jika keran pemekaran masih tertutup.
“Lombok Selatan belum terdaftar usulannya di Kemendagri, perubahan usulan pun belum ada masuk KLS,” bebernya.
Menurut dia, KLS memang menjadi harapan bagi banyak masyarakat di Lombok Timur, khususnya masyarakat di wilayah Selatan. Ia berharap nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk membuka keran pemekaran bagi Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, akademisi pemekaran di Lombok Timur M. Khairi menilai jika Lombok Timur layak dimekarkan menjadi tiga kabupaten kota. Di antaranya, Kabupaten Lombok Selatan, Kota Selong dan Selaparang. Terlebih dengan jumlah penduduk di Lombok Timur yang paling banyak di Provinsi NTB.
Selain itu, pemekaran juga memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan pembangunan daerah, hingga lebih mudahnya daerah mengelola sumber daya yang ada.
“Misalkan kita punya dulang satu, kita bagi bersama tiga orang. Kalua kita mekar dulangnya akan bertambah jadi tiga dan isinya tidak akan berubah,” katanya menganalogikan kepada jurnalis Koranlombok.id.
Kendati demikian, kata dia, proses transisi sebelum nantinya menjadi kabupaten definitif memang sering menjadi pertimbangan. Namun secara jangka panjang pemekaran akan lebih memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah. Sebab, anggaran yang diterima dari pemerintah pusat akan lebih terarah untuk dikelola dengan wilayah yang lebih terbatas.
“Kemajuan darah akan lebih cepat,” yakin dia.
Diketahui, rencana pemekaran Lombok Timur diwacanakan menjadi dua kabupaten kota yakni, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Selatan. KLS meliputi delapan kecamatan yakni, Kecamatan Keruak, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Sakra, Kecamatan Sakra Timur, Kecamatan Sakra Barat, Kecamatan Sikur, Kecamatan Terara, dan Kecamatan Montong Gading.(fen)