LOMBOK – Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid memastikan satu anggota dewan terpilih dari PKS tetap bisa dilantik 28 Agustus 2024.
Dimana diketahui, satu anggota dewan terpilih ini tersandung kasus dugaan korupsi KUR BSI tahun 2021 – 2022.
Tauhid membeberkan ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 terkait pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Katanya, dalam PP tersebut dikatakan bahwa jika calon anggota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pengucapan sumpah janji, yang bersangkutan tetap mengucapkan sumpah janji menjadi anggota DPRD.
“Ini kan masih jadi tersangka, kalau kita berpegang dengan aturan ini ya tetap dilantik,” tegasnya kepada media, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu pihaknya telah mendapatkan tembusan surat dari KPU ke Gubernur NTB terkait penundaan pelantikan anggota dewan terpilih, namun pihaknya belum menerima balasan hingga saat ini. Terkait hal itu dirinya masih akan menunggu bagaimana keputusan yang akan ditentukan kedepan.
“Sambil kita menunggu, saya kurang tau bagaimana hierarki peraturan perundang-perundangan kita apakah PP lebih rendah dari PKPU atau bagaimana, kami masih menunggu,” terangnya.
Dibeberkan dia, nama-nama anggota dewan yang akan dilantik berdasarkan dari SK yang diterbitkan oleh Gubernur NTB yang bersumber dari KPU Lombok Tengah berdasarkan hasil pemenang pileg.
Untuk sementara ini pihaknya hanya merencanakan pelantikan 50 anggota dewan seperti tahun lalu, namun jika akhirnya ditetapkan anggota dewan yang bersangkutan gagal dilantik, dirinya enggan berspekulasi.
Tauhid menambahkan, dari Fraksi PKS sendiri masih belum melakukan konsultasi kepada pimpinan, namun pihaknya selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD terkait hal tersebut.
“Kami bagaimanapun juga tidak bisa berspekulasi, kami tetap menunggu jawaban dari provinsi,” ujarnya.(nis)





