Pengakuan Tiga Orang Petani yang Ditetapkan Menjadi Tersangka

oleh -2389 Dilihat
FOTO SATRIA TIM DOK KORANLOMBOK.ID / Lalu Yakup, Inaq Herman dan Inaq Yuni menunjukkan bukti SPPT lahan yang diklaim PT. Panjimara.

LOMBOK – Tiga orang petani dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang ditetapkan polisi menjadi tersangka akhirnya membuka fakta-fakta baru di balik kasus yang membuat mereka masuk penjara.

Tiga orang itu, Lalu Yakup bersama istrinya Inaq Herman dan adik iparnya Inaq Yuni warga Desa Selong Belanak. Dalam wawancara podcast bersama jurnalis Koranlombok.id, Miq Yakup membuka terang benderang kronologis kasus itu.

Baca Juga  Berkah Ramadan Seru, Berikut Program ITDC

Salah satu poin penting disampikan Miq Yakup soal sporadik tanah yang diklaim milik PT. Panjimara, dimana sampai sekarang sporadik tersebut belum dikembalikan oleh Kades Selong Belanak saat itu.

Miq Yakup curiga, hal ini yang mendasari sehingga bisa terbitnya sertifikat tanah yang diklaim milik PT. Panjimara.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Jangan Bergantung dengan Luar Negeri

“Saya tidak pernah jual tanah itu kepada perusahaan Panjimara. Kalaupun ada tanah saya jual dulu, bukan tanah ini dan bukan kepada PT. Panjimara,” ungkapnya, Jumat pekan kemarin.

 

 

Berikut video wawancara eksklusif bersama jurnalis Koranlombok.id.

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.