LOMBOK – Tiga orang petani dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang ditetapkan polisi menjadi tersangka akhirnya membuka fakta-fakta baru di balik kasus yang membuat mereka masuk penjara.
Tiga orang itu, Lalu Yakup bersama istrinya Inaq Herman dan adik iparnya Inaq Yuni warga Desa Selong Belanak. Dalam wawancara podcast bersama jurnalis Koranlombok.id, Miq Yakup membuka terang benderang kronologis kasus itu.
Salah satu poin penting disampikan Miq Yakup soal sporadik tanah yang diklaim milik PT. Panjimara, dimana sampai sekarang sporadik tersebut belum dikembalikan oleh Kades Selong Belanak saat itu.
Miq Yakup curiga, hal ini yang mendasari sehingga bisa terbitnya sertifikat tanah yang diklaim milik PT. Panjimara.
“Saya tidak pernah jual tanah itu kepada perusahaan Panjimara. Kalaupun ada tanah saya jual dulu, bukan tanah ini dan bukan kepada PT. Panjimara,” ungkapnya, Jumat pekan kemarin.
Berikut video wawancara eksklusif bersama jurnalis Koranlombok.id.






