Ketua DPRD Loteng Abaikan Laporan Kasus Dugaan Penipuan 2 Miliar

oleh -1251 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang sedang melintas di depan halaman kantor DPRD Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah M. Tauhid terkesan mengabaikan laporan kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota dewan inisial A, dari Partai Demokrat.

Beberapa kali dikonfirmasi soal kasus ini oleh redaksi Koranlombok.id sebagai bentuk klarifikasi. Tauhid terkesan acuh.

“Saya belum ke kantor,” katanya, tanggal 22 Juli 2024.

Respons kedua dari beberapa kali dikonfirmasi via wa, politisi Partai Gerindra ini memberikan jawaban singkat.

“Sedang rapat,” jawab singkat via wa, Rabu (31/7/2024).

 

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarma juga irit bicara soal kasus dugaan penipuan yang dilaporkan seorang wanita dari Jakarta tersebut.

Lege mengatakan, karena kasus ini ditembuskan ke pimpinan dewan maka dari itu pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Ketua DPRD turun ke BK.

Baca Juga  Wirman Hamzani, dari Tukang Demo Kini jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

“Belum,” kata Lege, Selasa pekan ini.

Jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Agustus 2024 ini, diakui menjadi penyebabnya lelet ditangani.

“Kayaknya belum bisa kita proses di sisa masa jabatan, terlalu mepet dan banyak agenda di kantor. Salah satu menyelesaikan pembahasan KUA PPAS 2025 ini sampai tanggal 27 Agustus,” jabaw singkat Lege.

 

 

Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD berinisial A dilaporkan oleh seorang wanita atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan utang piutang dengan nilai Rp. 2 miliar.

Kasus ini diketahui sudah lama dilaporkan ke pihak kepolisian, Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Terbaru, korban Melan Dumasari Gultom asal Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK). Laporan dimasukan, Senin siang (22/7/2024).

Baca Juga  Viral Tarian India di Panggung STQ dan PHBI, Camat : Panitia Khilaf

Diceritakan oleh korban, kasus itu bergulir sejak tahun 2021. Namun sampai tahun 2024, oknum anggota dewan tersebut belum juga ada etikad baik melakukan pengembalian. Beberapa kali dilakukan penagihan, oknum anggota dewan selalu menghindar bahkan memblokir kontak telpon korban.

Kata korban, sebelumnya juga pernah ada mediasi sampai empat kali. Akan tetapi semua mentok. Anggota dewan ini tidak bisa melakukan pengembalian karena tidak ada uang. Selain itu, A juga selalu berdalih menunggu pembayaran proyek Sintung Parak di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata. Konon katanya, si A dikabarkan ikut terlibat main proyek miliaran itu.

Baca Juga  Kronologis Kasus Pimpinan Ponpes Setubuhi Santriwatinya di Lombok Tengah

Ia tidak menceritakan detail kronologis awal mula terjadinya penipuan, penggelapan dan piutang tersebut. Ia berjanji akan membuka kasus ini nanti di hadapan BK DPRD dan pimpinan dewan.

“Secara umum saja, setelah saya dipanggil nanti detail saya ceritakan. Di dalam laporan saya itu juga, saya lampirkan bukti transfer uang kepada si A,” kata korban.

Dari laporan yang dilayangkan ini, wanita berhijab itu berharap BK DPRD dan pimpinan dewan bisa segera menindaklanjutinya. Kalaupun tidak, dia mengancam akan melaporkan tindakan oknum anggota dewan ini kepada pimpinan partai di tingkat pusat.

“Pokoknya saya akan laporkan kemanapun, bila perlu ke pengurus pusat partai,” ancamnya.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.